Head LineJAKARTA

Polri Beri Tips Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru dengan Nyaman, Aman dan Selamat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (dok.foto: ist)

JAKARTA, radarpenanews.com – Polri menggelar Operasi Lilin dalam rangka pengamanan natal 2023 dan tahun baru 2024. Dalam operasi ini yang digelar mulai tanggal 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 melibatkan 129.923 personel gabungan baik TNI, Polri dan stakeholders lainnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, puncak arus mudik libur natal diprediksi terjadi pada Jumat, 22 Desember dan Minggu, 24 Desember 2023. Kemudian arus balik libur natal diprediksi terjadi pada Selasa, 26 Desember dan Rabu, 27 Desember 2023.

“Sementara puncak arus mudik libur tahun baru yaitu pada Jumat, 29 Desember 2023 dan arus balik Selasa, 2 Januari 2024,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/12/2023).

Dalam kesempatan ini, Sandi pun memberikan tips untuk masyarakat yang hendak berpergian mengisi libur natal dan tahun baru agar nyaman, aman dan tenang. Pertama yakni jaga kesehatan diri dan kebugaran fisik.

Selain itu, jika menggunakan kendaraan pribadi maka harus memeriksa kelaikan kendaraan sebelum berangkat. Jika menggunakan transportasi umum, maka disiapkan tiket baik saat mudik maupun balik.

“Lalu periksa kembali keamanan rumah yang akan ditinggalkan seperti kelistrikan, kompor dan air,” ujarnya.

Selanjutnya persiapkan bekal yang cukup saat perjalanan mudik dan balik. Tak lupa juga menyiapkan e-toll jika menggunakan kendaraan pribadi melewati jalan tol.

“Jangan lupa juga bawa obat-obatan atau P3K jika diperjalanan terjadi keadaan sakit,” katanya.

Untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, Sandi juga meminta agar berhenti dan istirahat jika sudah dalam keadaan lelah mengemudi. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

“Manfaatkan rest area yang telah disiapkan jika lelah berkendara. Patuhi segala arahan petugas di lapangan agar selamat dan aman,” ujarnya.

Guna mengamankan dan memperlancar arus mudik dan balik saat libur natal dan tahun baru, Sandi menuturkan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengatur pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol.

Untuk arus mudik libur natal, pembatasan akan berlangsung mulai Jumat, 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 24 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara pada arus balik libur natal mulai Selasa, 26 Desember pukul 00.00 WIB hingga Rabu, 27 Desember pukul 08.00 WIB.

Tahap kedua saat arus mudik libur tahun baru, pembatasan dilakukan mulai Jumat, 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 30 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara arus balik libur tahun baru pembatasan dilakukan mulai Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

“Pembatasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan di ruas non tol dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan. Pembatasan kendaraan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan membawa BBM, uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak dan sembako,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sandi menuturkan, Polri juga akan mengeluarkan diskresi untuk menerapkan kebijakan contraflow jika terjadi kepadatan kendaraan di ruas jalan tol. Namun, kebijakan ini bersifat situasional dan dinamis tergantung kondisi di lapangan.

“Kebijakan contraflow telah dipersiapkan guna mengurai kepadatan kendaraan di ruas jalan tol. Untuk itu masyarakat bisa selalu mengupdate melalui media massa dan media sosial. Selalu menyimpan nomor-nomor penting untuk mengetahui kondisi lalu lintas dan terjadi permasalahan,” katanya.

Dengan semua upaya yang dilakukan Polri dan pemerintah, ia pun berharap masyarakat bisa berlibur bersama keluarga atau ke kampung halaman dengan aman, nyaman dan selamat saat berangkat maupun kembali ke kota asal.

“Polri akan senantiasi memberikan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat yang akan berlibur maupun ke kampung halaman saat libur natal dan tahun baru,” katanya. (Humas/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button