Sebuah truk yang atasnya ditutup terpal warna biru dengan Nopol AG 963…..sedang melakukan pengisian BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU sekitar Kertosono wilayah hukum Polres Nganjuk, Selasa (12/12 /2023)/ dok.foto: tim
NGANJUK, radarpenanews.com – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi masih terjadi di Indonesia. Berbagai modus operandi digunakan untuk mendapatkan solar subsidi.
Berbagai macam modus operandi yang dilakukan dalam penyalahgunaan BBM subsidi solar, modus helikopter atau modifikasi tangki, yang dimaksud dengan helikopter ini adalah ketika sebuah mobil mengisi bahan bakar di SPBU lalu keluar untuk kemudian masuk lagi untuk mengisi bahan bakar berkali-kali.
Seperti halnya yang terjadi di SPBU sekitar Kertosono wilayah hukum Polres Nganjuk, Selasa (12/12 /2023) ketika awak media hendak mengisi BBM menjumpai pemandangan aneh sebuah truk yang atasnya ditutup terpal warna biru dengan Nopol AG 963…..diduga seolah-olah mereka mengisi BBM truk secara normal. Nampak terpantau, durasi pengisian solar begitu lama.
Disampaikan oleh salah satu sumber di SPBU tersebut, solar dipindahkan dari tangki kendaraan ke kempu (bak penampungan) dengan mesin modifikasi. Saat mesin truk dinyalakan, mesin pompa menyedot BBM ke atas sehingga tidak mencurigakan.
” Para pelaku membeli BBM bersubsidi jenis solar tersebut melebihi batas ketentuan dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi dengan menambah empat tandon plastik atau bull dengan kapasitas masing- masing 1000 liter. Jadi dimodifikasi dengan menghubungkan tangki bahan bakar truk sehingga pada saat melakukan pengisian di SPBU, sekilas pompa dinyalakan dan secara otomatis, BBM di tangki kendaraan truk akan berpindah kedalam tempat penampungan atau tandon tersebut,” ungkapnya.
Sementara menurut sumber, para pelaku melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU, biasanya menggunakan beberapa scan barcode, kendaraan yang berbeda atau beberapa armada truk yang berbeda.
Lebih lanjut, pada saat melakukan pemantauan di wilayah Kertosono itu, setelah truk selesai mengisi BBM, kemudian truk keluar dari SPBU. Awak media pun berusaha menghentikan laju truk untuk meminta keterangan, pengemudi truk terus tancap gas dan tidak berhenti.
Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan juga denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Saat ini tim media terus melakukan pemantauan lebih lanjut. (Tim)