Head LineJatimSurabaya

Walikota Surabaya Serahkan Kartu BPJamsostek Pedagang SWK di Kec Gubeng

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) Bratang Binangun dan RMI Surabaya di Balai RW 5 Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng Surabaya, Senin (27/05)/ Foto: ist)

SURABAYA, radarpenanews.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) Bratang Binangun dan RMI Surabaya pada Senin (27/05) sore, bertempat di Balai RW 5 Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng Surabaya.

Didampingi Faridah Hanum selaku Kabid. Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Eri Cahyadi menyerahkan simbolis tersebut kepada perwakilan pedagang SWK Bratang Binangun dan RMI Surabaya yaitu Krisnawati, Purwanto dan M. Masrul.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat dalam keterangan press menyampaikan bahwa sebanyak 57 pedagang Sentra Wisata Kuliner di area Surabaya sudah terlindungi dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, “Jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh pedagang di kota Surabaya dalam menjalankan aktivitas dagang mereka sehari-harinya, minimal secara bertahap terlindungi jika terjadi risiko JKK, JKM dan lebih baik jika menambah JHT.” kata Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat.

Sonny juga menambahkan bahwa sangat besar manfaat pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan SWK yang iurannya hanya Rp. 16.800/bulan sudah terlindung JKK dan JKM.

“Sesuai dengan amanat undang-undang dan PP 44/2015 serat Permenakertrans 5/2021, untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis, dan penggantian penghasilan selama sakit juga kami bayarkan (kami namakan STMB), itu sudah merupakan komitmen kami,” ujar Sonny.

Selain itu jika peserta mengalami risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta. Jika rutin membayar iuran selama 3 tahun maka 2 anak dari pekerja mendapatkan beasiswa dengan total Rp. 174 juta yang diberikan per tahun.

“Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras Bebas Cemas”. (Humas/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button