Polisi sita kendaraan R2 knalpot brong di Jalan Tunjungan Surabaya (dok.foto: ist)
SURABAYA, radarpenanews.com – Polrestabes Surabaya terus melaksanakan razia secara stasioner terhadap pengendara kendaraan roda dua jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.
Satlantas Polrestabes Surabaya merazia pengendara yang melintas di Jalan Tunjungan dan menggunakan knalpot Brong pada Sabtu (16/12/2023). Secara kasat mata melanggar, puluhan kendaraan pun dikandangkan.
Kebanyakan pengendara yang ditindak yakni menggunakan knalpot brong. Setiap harinya terdapat puluhan kendaraan yang dikandangkan petugas hingga tahun baru nanti.
Begitu pula Polsek Tambaksari, petugas juga mengamankan 37 kendaraan yang menggunakan knalpot brong di Jalan raya Kenjeran pada, Minggu dini hari (17/12/2023).
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji mengatakan, patroli ini difokuskan pada waktu malam sampai dengan dini hari dan juga mengantisipasi tindak kejahatan di malam hari salah satunya balap liar juga gengster.
“Patroli dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal terutama saat masyarakat istirahat malam dan untuk mengantisipasi Balap Liar serta tawuran. Sedikitnya 37 kendaraan kami tindak,” katanya.
Kendaraan yang diamankan sebanyak 37 itu menggunakan knalpot brong dan langsung dibawa ke Mapolsek Tambaksari.
Tujuannya dari razia adalah untuk menciptakan rasa aman, nyaman bagi masyarakat, terhindar dari keresahan pelaku tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya serta masyarakat merasa senang petugas Kepolisian melaksanakan Patroli malam. (*/bs)