Kapolres Malang AKBP. Rulian Syauri SH.,SIK.,M.Si. (dok. foto: istimewa)
MALANG, radarpenanews.com – Merespon cepat keluhan warga terkait pelayanan pajak kendaraan lima tahunan di Samsat Talangagung, Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan, akar persoalan yang terjadi lebih kepada kesenjangan informasi. Banyak warga belum memahami bahwa pajak lima tahunan memiliki syarat yang jauh lebih ketat dibanding pajak tahunan.
Syarat yang wajib dibawa yakni STNK asli, BPKB asli, KTP asli sesuai nama di STNK, dan kendaraan wajib hadir untuk cek fisik. Apabila diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai. “Banyak warga datang hanya bawa fotokopi atau KTP beda nama, lalu kecewa saat ditolak. Padahal sistem di Korlantas otomatis menolak,” jelas Kapolres, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, cek fisik nomor rangka dan nomor mesin bersifat wajib karena berkaitan dengan penerbitan STNK dan plat nomor baru. Hal ini untuk mencegah pemalsuan dokumen dan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Guna menjamin pelayanan berjalan bersih dan transparan, Kapolres juga memerintahkan Seksi Propam Polres Malang untuk melakukan pengawasan melekat di Samsat Talangagung.
“Saya sudah perintahkan Kasi Propam untuk stand by di lokasi. Pastikan anggota melayani sesuai SOP, humanis, tanpa pungli, dan tanpa memperlambat. Jika ada pelanggaran, akan kami tindak,” tegasnya.
Ke depan, Polres Malang akan memasang banner besar berisi alur dan syarat pengurusan serta menggencarkan sosialisasi melalui media sosial resmi agar masyarakat datang dengan persiapan matang dan pelayanan bisa lebih cepat.(Supra.99/red)






