MALANG, radarpenanews.com – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus diintensifkan Polres Malang. Melalui Operasi Cipta Kondisi yang digelar secara berkelanjutan, aparat berhasil mengamankan 2.307 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai titik di wilayah Kabupaten Malang hingga Kamis (17/9/2026).
Operasi tersebut tidak bersifat parsial. Tidak hanya menyasar pada penindakan penjual, namun juga menyentuh aspek preemtif dan preventif melalui pemetaan kerawanan, patroli dialogis, serta pembinaan langsung kepada pemilik usaha yang terindikasi menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa operasi ini merupakan instrumen pencegahan dini untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang berpotensi menjadi pemicu gangguan sosial.
BACA JUGA: Unitomo Siapkan Data Geospasial Presisi Tinggi untuk Pengembangan Desa Wisata Carangwulung
“Operasi Cipta Kondisi kami laksanakan secara berkala dan terukur sebagai langkah pencegahan. Orientasi kami jelas, menekan peredaran miras ilegal agar tidak semakin mudah diakses publik, sehingga kondusifitas lingkungan tetap terjaga,” tegas AKBP Rulian.
Operasi melibatkan kekuatan lintas fungsi, mulai dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, hingga jajaran Polsek. Seluruh sasaran ditentukan berdasarkan pemetaan intelijen dan akumulasi informasi dari masyarakat.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis dan kadar alkohol, mulai dari arak tradisional, trobas, hingga minuman beralkohol pabrikan dengan kadar tinggi yang diperdagangkan tanpa legalitas.
Menurut Rulian, pendekatan edukatif menjadi pilar penting. Sebab, kemudahan akses terhadap miras ilegal berkorelasi langsung dengan meningkatnya potensi penyalahgunaan oleh kelompok rentan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi. Kami tekankan kepada pemilik usaha agar tidak melakukan penjualan ilegal, terlebih jika lokasinya berada di kawasan permukiman dan mudah dijangkau oleh anak-anak maupun remaja,” ujarnya.
Dalam setiap penindakan, pemilik usaha yang terbukti menjual miras ilegal tidak hanya dimintai pertanggungjawaban, namun juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran hukum yang sama.
Polres Malang juga membuka ruang partisipasi publik untuk memperkuat pengawasan berbasis komunitas. Masyarakat diminta proaktif melaporkan setiap indikasi peredaran miras ilegal melalui layanan Call Center 110.
BACA JUGA: Wasit Merangkap Pemain: Menguak Dilema Kemenkes sebagai Regulator Sekaligus Operator Rumah Sakit
“Kami tidak dapat bekerja sendiri. Peran serta masyarakat menjadi variabel krusial. Informasi yang diberikan warga akan sangat membantu kami dalam memetakan dan menindak titik-titik peredaran,” tutur Rulian.
Ia menegaskan, Operasi Cipta Kondisi akan terus dikembangkan secara dinamis sesuai dengan eskalasi situasi di lapangan. Pihaknya juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tunduk pada regulasi yang berlaku.
“Target kami bukan sekadar akumulasi barang bukti. Esensi yang lebih substantif adalah bagaimana peredaran miras ilegal dapat dicegah sejak dari hulu, yakni dari lingkungan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. (Supra.99)






