Suasana rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang membahas tingginya angka pengangguran terbuka dan evaluasi regulasi tenaga kerja lokal di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (11/8/2026). Foto: istimewa
SIDOARJO, radarpenanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyoroti tajam masalah tingginya angka pengangguran terbuka yang menempatkan wilayah ini di peringkat pertama se-Jawa Timur.
Dalam rapat Paripurna pada Selasa sore (11/8/2026), seluruh fraksi kompak mengkritik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Tenaga Kerja karena dinilai mandul dan lemah dalam pelaksanaan.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, yang mewakili pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
BACA JUGA: Soekarno Cup 2026, PDI Perjuangan Cetak Generasi Muda Berkarakter Lewat Sepak Bola
Pandangan umum fraksi-fraksi diwakili oleh Fraksi Gerindra melalui juru bicara Supriyono. Ia menegaskan bahwa draf hukum yang diajukan saat ini tidak memiliki kekuatan yang mengikat.
“Norma dalam Raperda ini masih sebatas imbauan, belum ada kepastian hukum yang mengikat,” ujar Supriyono tegas.
Fraksi Gerindra menilai substansi Raperda sangat lemah. Padahal, Sidoarjo memiliki 1.230 perusahaan besar yang seharusnya diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, aturan tersebut tidak diikuti dengan ketegasan yang nyata.
“Sayangnya, tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Kuota pekerja disabilitas pun belum jelas,” ungkap Supriyono.
Selain masalah sanksi, DPRD juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo untuk melakukan pemetaan industri secara berkala. Hal ini penting agar program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) bisa tepat sasaran sesuai kebutuhan pasar. “APBD jangan habis untuk seremonial semata,” kritiknya.
Para anggota dewan juga menemukan kecacatan administratif di dalam draf Raperda yang diserahkan. Masih ditemukan adanya kekosongan nomor pasal di dalam draf tersebut.“Ini menunjukkan dokumen belum dimutakhirkan secara menyeluruh,” tambah Supriyono.
Kritik lain berfokus pada sempitnya ruang pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah. Saat ini, kewenangan pengawasan berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Anggota dewan meminta ada jalur khusus di tingkat kabupaten.
“Pengaduan masyarakat harus bisa ditindaklanjuti langsung di kabupaten,” pintanya.
Terkait kuota pekerja disabilitas, DPRD menilai mekanisme verifikasi yang ada saat ini masih sangat lemah. Tanpa adanya audit independen, aturan tersebut dinilai hanya akan menjadi formalitas di atas kertas saja.
Sebagai penutup, fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo menegaskan perlunya penguatan sanksi yang drastis di dalam Raperda baru ini, termasuk opsi pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel.“Raperda harus punya taring hukum yang kuat,” pungkasnya. (Ali)






