Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kendal dengan agenda persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa, 7 Juli 2026 (Foto: istimewa)
KENDAL, radarpenanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat ini diselenggarakan di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kendal pada Selasa, 7 Juli 2026.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, S.Pd.I.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut para Wakil Ketua DPRD, segenap Anggota DPRD Kabupaten Kendal, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kendal, serta instansi vertikal terkait lainnya.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Kendal, Dyah Kartika Permatasari, SE, MM, beserta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, S.Pd.I, menjelaskan proses panjang yang telah dilalui sebelum raperda ini disetujui. Selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kendal, ia memberikan pemaparan komprehensif mengenai jalannya rapat Banggar yang telah dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026 lalu. Rapat internal tersebut menjadi jembatan krusial untuk menyelaraskan persepsi antara legislatif dan eksekutif.
“Rapat Badan Anggaran sebelumnya dibuka secara resmi oleh Pimpinan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan penjelasan terperinci oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kendal. Setelah itu, dilakukan sesi tanya jawab yang dinamis namun konstruktif antara Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD dengan TAPD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” urai Mahfud Sodiq di hadapan forum fungsionaris daerah tersebut.
Lebih lanjut, Mahfud Sodiq menegaskan bahwa setelah melalui penelaahan dan pembahasan yang mendalam antara Badan Anggaran dan TAPD, disepakati sebuah kesimpulan bersama. Badan Anggaran DPRD Kendal menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kendati demikian, persetujuan ini diberikan dengan sejumlah catatan rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
Rekomendasi utama yang dikeluarkan oleh Badan Anggaran DPRD Kendal menekankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).
Selain itu, Mahfud Sodiq juga menggarisbawahi perlunya optimalisasi pendapatan daerah guna mendongkrak kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini dapat ditempuh melalui pengetatan pengawasan sektor pajak dan retribusi, percepatan digitalisasi layanan publik, serta penagihan piutang daerah secara proaktif.
Badan Anggaran DPRD juga menaruh perhatian serius pada tata kelola belanja daerah. Pemda diminta memastikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dapat ditekan semaksimal mungkin. Strategi yang ditawarkan meliputi perencanaan lelang proyek pembangunan yang dilakukan lebih awal guna menghindari penumpukan belanja di akhir tahun anggaran.
Sisa anggaran yang ada diharapkan dapat dialokasikan ke program-program prioritas yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak, seperti pembangunan infrastruktur merata dan penguatan jaring pengamanan sosial.
Mahfud Sodiq juga mendesak jajaran eksekutif untuk terus konsisten menekan angka pengangguran, mengendalikan laju inflasi daerah, serta melakukan perbaikan berkala pada fasilitas publik.

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kendal dan tamu undangan mengikuti jalannya Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 di Ruang Sidang Paripurna, Selasa (07/7/2026). Foto: istimewa
Merespons pandangan akhir Ketua DPRD, Bupati Kendal Dyah Kartika Permatasari, SE, MM, memberikan pernyataan resmi pemerintah.
Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD memang harus dibahas secara bersama-sama oleh Kepala Daerah dan DPRD guna mendapatkan persetujuan bersama yang legal.
“Persetujuan bersama terhadap Raperda ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, adalah mitra kerja yang harmonis. Kita memiliki tanggung jawab kolektif yang sama besar dalam membangun daerah serta meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kendal,” tegas Bupati Dyah Kartika.
Bupati Kendal menambahkan bahwa seluruh materi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 yang diajukan ke forum dewan telah melalui proses bedah materi secara komprehensif, penyimpulan, serta penyusunan rekomendasi dan masukan yang berharga.
Pihaknya mengonfirmasi tidak ada perubahan nominal angka dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini. Namun, dalam dinamika pembahasan di Badan Anggaran, terdapat beberapa hal krusial yang dicatat oleh Pemda untuk segera diperhatikan, khususnya menyangkut pemenuhan target Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat dan capaian target PAD.
Menutup jalannya persidangan, Bupati Dyah Kartika menginformasikan langkah administratif selanjutnya. Dokumen kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kendal ini akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum resmi diundangkan.
Atas kerja keras semua pihak, Bupati Dyah Kartika menyampaikan apresiasi tertinggi kepada seluruh anggota dewan atas saran, kebijakan, dan rekomendasi yang diberikan sepanjang rapat paripurna maupun rapat komite demi kemajuan Kabupaten Kendal ke depan. (*/ADV)


