SURABAYA, radarpenanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Plh. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Dr. I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, menghadiri konferensi pers penyebaran kasus penyelundupan dan perdagangan satwa endemik yang dilindungi di Mapolda Jatim, Rabu (15/4/2026).
Konferensi pers yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim tersebut juga dihadiri oleh BKSDA Jatim, BKSDA NTT, Kementerian Kehutanan RI, Barantin, Gakkum Jabalnusra dan Bareskrim Polri sebagai pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy HM Sihombing, SIK, menuturkan bahwa kegagalan telah menetapkan enam orang tersangka yang semuanya telah dilakukan tersingkir. Ditegaskan bahwa proses investigasi masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi, termasuk kemungkinan keterkaitan lintas negara.
BACA JUGA : SPI Tulungagung Masih Kategori Rentan, KPK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan
Sementara itu, Plh. Aspidum Kejati Jatim menegaskan komitmen untuk mengawal proses penanganan perkara ini secara cepat, profesional, dan akuntabel.
“Terhadap berkas perkara yang masuk ke kejaksaan, kami sudah melakukan koordinasi intensif dengan penyidik untuk mempercepat penanganan perkara. Tentu ini menjadi atensi serius, tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari menjaga dan melindungi kekayaan bangsa kita,” ujar Plh. Aspidum.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang secara tegas mengatur larangan peredaran, pengangkutan, dan perdagangan satwa dilindungi tanpa izin resmi.
Dalam konferensi pers tersebut, Plh. Aspidum bersama pejabat terkait juga ikut meninjau sejumlah bukti antara lain alat telekomunikasi, uang tunai, atm, pipa paralon hingga sejumlah satwa endemik, antara lain komodo, kuskus talaud, kuskus tembung, elang paria, ular sanca hijau, biawak nilus, kadal duri Sulawesi, dan soa layar. (*/dym)

