Oleh: Ahmad Ansyori, S.H., M.Hum., CLA., CLS. vivathumaniora@gmail.com
Jam 02.13 dini hari,
Lampu neon IGD berkedip. Seorang ibu paruh baya terengah dengan komplikasi metabolik berat. Dokter jaga tidak punya waktu membuka Juknis. Ia buka ventilator, ia berikan antibiotik spektrum luas, ia kejar laboratorium. Sumpah dokter dan Panduan Praktik Klinis menyuruhnya melakukan satu hal: selamatkan nyawa.
Kisah seharusnya selesai di sana.
Tapi tidak, Tiga hari kemudian, di ruangan ber-AC lantai tiga, nasib ibu itu ditentukan ulang. Bukan oleh dokter, tapi oleh kursor di layar monitor verifikator. Lembar rekam medis yang penuh darah dan keringat itu berubah menjadi baris-baris kode INA-CBGs.
Karena satu indikator laboratorium administratif dianggap “kurang lengkap”, diagnosis komplikasi berat itu diturunkan kelasnya. Istilah kami di lapangan: downcoding. Klaim puluhan juta yang sudah dipakai rumah sakit untuk membeli obat dan sewa ventilator dinyatakan pending, bahkan terancam di-clawback.
Inilah tragedi terselubung JKN kita hari ini.

Saya menyebutnya Benturan Dua Dunia.
Dunia Pertama: Dunia Klinis Real-Time. Dunia di mana keputusan diambil dalam hitungan detik, berbasis indikasi medis empiris. Salah sedikit, nyawa melayang.
Dunia Kedua: Dunia Verifikasi Ex-Post. Dunia di mana berkas diaudit berminggu-minggu kemudian, berbasis Juknis koding yang kaku dan logika cost-containment.
Ketika dua dunia ini tidak bersinergi, yang berdarah bukan hanya cashflow rumah sakit. Yang berdarah adalah pasien.
Kita dengan mudah dapat melihat sendiri rambatannya di lapangan :
Manajemen rumah sakit yang cashflow-nya berdarah karena selisih HPP riil dan tarif paket, terpaksa mengeluarkan memo penghematan.
Dokter muda di garis depan mulai takut. Ia melakukan defensive medicine: meresepkan yang aman secara klaim, bukan yang terbaik secara klinis.
Dan keluarga pasien yang paling menjadi korban. Tiba-tiba diberitahu “obat paket kosong, beli di luar ya Bu”, atau dipulangkan lebih cepat dari seharusnya – premature discharge – karena batas paket sudah habis [formula terselubung rumah sakit].
Siapa yang salah ?
Dokternya yang terlalu berani menyelamatkan nyawa? Verifikatornya yang hanya menjalankan perintah atasan? Atau BPJS Kesehatan yang ketakutan Dana Jaminan Sosial-nya jebol {seperti yang terjadi sekarang} ?
Jawaban jujur kita semua setelah 40 tahun [sejak sistem layanan kesehatan ada di Indonesia] hidup di dalam sistem ini: Tidak ada aktor yang jahat. Yang sakit adalah sistemnya.
Kita terjebak dalam paradigma lama: menganggap JKN hanya soal mencetak 290,12 juta kartu dan menjaga neraca agar tidak defisit. Kita lupa, JKN adalah soal rasa aman.
Rasa aman seorang ayah saat membawa anaknya demam tinggi ke IGD. Rasa aman seorang dokter saat mengayunkan pisau bedah tanpa dihantui berita acara pending claim. Rasa aman sebuah rumah sakit daerah untuk tetap hidup dan melayani.
Itulah mengapa kami menulis buku MATURITAS JKN: Dari Cakupan Semesta Menuju Keadilan Semesta. Cakupan semesta atau Universal Health Coverage secara angka sudah kita menangkan. Tapi keadilan semesta atau Universal Health Justice baru saja kita mulai.
Dalam 12 seri, tulisan ini tidak akan membahas JKN dari menara gading regulasi. Kita akan membedahnya dari lorong IGD itu. Dari benturan antara ruang perawatan dan ruang keuangan.
Seri tulisan ini adalah prolognya. Dalam 9 seri ke depan, kita akan bongkar satu per satu luka tersembunyi itu dengan bahasa yang terang :
Kenapa downcoding bukan sekadar salah ketik?
Siapa yang harus menanggung biaya unlimited Pasal 70 PP 44/2015?
Bagaimana Inpres DTSEN No.4/2025 bisa menjadi vaksin untuk fraud kepesertaan?
Dan mengapa Co-Contributor Obligation adalah kunci agar Rian sang driver ojol 12 jam juga punya hak atas JKP?
Kita tidak boleh lagi membiarkan sistem hukum dan pembiayaan JKN saling menyandera di persimpangan jalan.
Sudah saatnya kita pindah dari “aturan yang menghukum” menuju “aturan yang merangkul”.
Karena konstitusi kita, Pasal 28H ayat (3), tidak pernah menjanjikan kartu. Yang dijanjikan adalah jaminan untuk hidup layak. (Bersambung edisi berikutnya)











