Oleh: Ahmad Ansyori, S.H., M.Hum., CLA., CLS. vivathumaniora@gmail.com
Di IGD, dokter tidak pernah bertanya: “Kartu BPJS Anda PBI atau Mandiri? Aktif atau menunggak?” Yang ia lihat adalah napas yang tersengal. Sumpah profesi dan Pasal 32 ayat (2) UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit memerintahkannya bertindak detik itu juga: selamatkan nyawa dulu, urusan biaya belakangan.
Tapi beberapa lantai di atas IGD, logikanya berubah 180 derajat. Di ruang verifikasi, pertanyaannya: klaim ini masuk INA-CBGs mana? Layak dibayar atau pending?
Jarak IGD ke ruang keuangan hanya hitungan meter. Tapi di lorong pendek itulah retakan JKN menganga. Antara imperatif moral untuk menyelamatkan manusia, dan imperatif fiskal untuk menyelamatkan anggaran.
Tulisan ini dibuat untuk merajut retakan itu.
1. Negara Wajib Hadir – Bukan Opsional
Jauh sebelum kartu BPJS dicetak, para pendiri bangsa sudah menitipkan janji itu:
Pasal 28H ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas jaminan sosial…Pasal 34 ayat (2) UUD 1945: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat…
Perhatikan diksinya: “Setiap orang berhak” dan “Negara mengembangkan”. Ini bukan imbauan moral. Ini constitutional mandate, perintah hukum yang mengikat.
Artinya: negara tidak boleh berdalih “anggaran terbatas” untuk lepas tanggung jawab. Dalam hukum jaminan sosial, logikanya bukan “ada anggaran, ada hak”, tapi sebaliknya: “ada hak, maka anggaran wajib disesuaikan”.
Sosiolog Gøsta Esping-Andersen menyebut ini sebagai proses dekomodifikasi. Negara modern tidak boleh hanya jadi night-watchman state yang jaga malam. Saat warga sakit, ia kehilangan kemampuan berpartisipasi di pasar. Jika kesembuhan diserahkan ke tebal-tipisnya dompet, maka kemanusiaan sudah dikomodifikasi. JKN adalah instrumen dekomodifikasi tertinggi.
2. Tiga Pilar yang Sering Dilupakan
Janji konstitusi itu diterjemahkan dalam tiga pilar :
Pilar 1: UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN. Ini cetak birunya. Prinsip terpenting yang sering didistorsi: Dana JKN bukan aset BPJS Kesehatan. Ia adalah Dana Jaminan Sosial (DJS), dana amanat milik peserta. BPJS hanya wali amanat, bukan pemilik.
Pilar 2: UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di sini ada Pasal 48 ayat (1) yang paling sering dilupakan: “Dalam hal aset DJS tidak cukup… Pemerintah wajib melakukan langkah penyelesaian…” Ini adalah doktrin penjamin tingkat akhir (guarantor of last resort). Saat defisit, negara wajib hadir menutup, bukan menyuruh BPJS mengetatkan verifikasi dan menghukum rumah sakit dengan clawback sepihak.
Pilar 3: UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Omnibus ini berusaha meruntuhkan ego sektoral antara Kemenkes sebagai regulator mutu dan BPJS sebagai pembayar tunggal.
Arsitektur di atas kertas sudah megah. Masalahnya, hukum di atas kertas sering gagap di lapangan.
3. Kartu Saja Tidak Cukup – Belajar dari Rawls dan Sen
Apakah JKN sudah adil? Kita pinjam kacamata dua filsuf.
John Rawls dalam A Theory of Justice mengajak kita membayangkan veil of ignorance: sebelum lahir, kita tidak tahu akan jadi direktur RS mewah atau pemulung di bantaran kali. Sistem kesehatan seperti apa yang akan kita sepakati? Pasti sistem di mana ketimpangan hanya boleh ada jika menguntungkan yang paling miskin. JKN lahir dari logika itu: iuran si kaya sehat mensubsidi si miskin sakit. Ini bukan amal yang bisa ditarik sewaktu-waktu, ini kewajiban keadilan.
Tapi Amartya Sen mengkritik lebih tajam. Dalam Development as Freedom, Sen bilang keadilan tidak cukup dinilai dari kepemilikan kartu. Harus dinilai dari kapabilitas nyata.
Apa gunanya kartu gratis jika di kecamatannya tidak ada Puskesmas? Dokternya kosong? Obatnya habis? Atau RS menolak tindakan karena takut klaimnya di-pending?
Data per 31 Agustus 2026: kepesertaan JKN 284,5 juta jiwa, 98% penduduk. PBI 40,9%, PBPU pekerja informal 21,6%, PPU swasta 16%. Angka megah, salah satu UHC tercepat di dunia. Tapi angka itu adalah Cakupan Semesta. Belum Keadilan Semesta. Kartu ada, tapi kapabilitas untuk sembuh belum merata.
4. Anomali Paling Nyata: Gaji Dipotong, Hak Disandera
Inilah retakan paling nyata yang saya sebut Anomali Hukum PPU.
Skemanya ideal: pekerja dipotong 1%, perusahaan bayar 4% sebagai withholding agent. Tapi begitu perusahaan menunggak, sistem otomatis membekukan status seluruh pekerja dan keluarganya menjadi “Non-Aktif”.
Padahal pekerja sudah patuh penuh. Potongan sudah ada di slip gaji. Ia tidak punya kuasa menyetor sendiri ke BPJS.
Ini cacat hukum serius :
Pelanggaran Asas Personal Liability. Pasal 1315 dan 1340 KUH Perdata jelas: wanprestasi satu pihak tidak boleh menghapus hak pihak lain yang tidak bersalah. Menghukum pekerja atas dosa perusahaan adalah pembalikan logika hukum.
Salah Alamat Sanksi. UU BPJS Pasal 55 sudah memberi senjata lengkap untuk menagih perusahaan: sanksi administratif, penagihan via Jaksa Pengacara Negara, pembatasan izin usaha, bahkan pidana. Kenapa yang dipilih justru jalur paling mudah: menghukum pekerja yang paling lemah? Ini bertentangan dengan Konvensi ILO No.102 tentang tanggung jawab akhir negara.
Hak yang Sudah Melekat. Begitu upah dipotong, hak itu menjadi vested right. Tidak boleh disandera oleh sengketa antara BPJS dan perusahaan.
Dampaknya domino: buruh menanggung beban ganda saat sakit, dan Fasyankes dalam dilema etis – menolak pasien melanggar UU Rumah Sakit, melayani pasien berarti risiko klaim ditolak karena status non-aktif.
Solusinya bukan rumit. Gagasan Blueprint JKN 2.0 : Decoupling Mechanism.
Pisahkan tagihan. Status pekerja tetap aktif selama ada bukti slip gaji potongan. Tunggakan dan denda menjadi piutang negara yang ditagih langsung ke korporasi via mekanisme yang sudah ada. Lindungi yang lemah, tindak yang lalai.

Penutup: Hukum Harus Merangkul
Mengapa ini bisa terjadi? Karena hukum JKN kita masih terjebak pada Hukum Represif dan Hukum Otonom ala Nonet dan Selznick: fokus pada hukuman, pengetatan koding, dan prosedur kaku.
Padahal yang kita butuhkan adalah Hukum Responsif: yang membedakan kesalahan ketik koding dengan niat jahat fraud, yang mengutamakan mediasi independen, bukan clawback sepihak. Seperti kata Roscoe Pound, hukum adalah alat rekayasa sosial, bukan alat untuk saling menyandera.
Janji konstitusi itu baru lunas separuh jalan. Mencetak 284,5 juta kartu adalah prestasi peradaban. Tapi janji itu masih menggantung di antara lorong IGD dan ruang keuangan.
Di Seri #3 nanti, kita akan bongkar siapa aktor utama yang bermain di lorong itu: BPJS, DJSN, Kemenkes, dan rumah sakit – dan mengapa Arsitektur Tata Kelola yang sering diabaikan itu justru menjadi kunci.











