SURABAYA, radarpenanews.com – 2 Oktober 2026 – Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur berhasil menyelenggarakan pelatihan perintis “Perintis Pelatihan Paralegal Perempuan Disabilitas pada Fakultas Hukum PTN: Sinergi Nilai Bela Negara dan Advokasi Hukum Inklusif” selama dua hari, 1–2 Oktober 2026, di Balai Diklat Industri (BDI) Surabaya.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur bersama YLBHI-LBH Surabaya dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKSPD) Rumah Kinasih Mandiri). Pelaksanaan kegiatan juga memperoleh dukungan pendanaan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UPN “Veteran” Jawa Timur.
Pelatihan dirancang untuk memperkuat kapasitas perempuan penyandang disabilitas agar memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dalam pendampingan hukum serta mampu menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi komunitas disabilitas.
BACA JUGA: Warga Desa Ngliman Tolak Perluasan Wisata Ganter Valley, Pokmas KING Siap Tempuh Jalur Hukum
Kegiatan dibuka pada Kamis (1/10/2026) oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Eko Wahyudi, S.H., M.H. Pembukaan turut dihadiri Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, S.S., M.H., Kepala Balai Diklat Industri Surabaya Kementerian Perindustrian, Wido Eko Wardiono, S.H., serta sejumlah pimpinan institusi mitra.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum mengapresiasi pelaksanaan pelatihan yang dinilai penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas.
“Sinergi antara aparat penegak hukum dan paralegal komunitas sangat penting ke depannya untuk memastikan korban perempuan serta anak disabilitas mendapatkan perlindungan hukum yang akomodatif dan bebas dari stigma,” ujarnya.
Ketua Pelaksana, Rohmatul Faizah, S.Pd.I., M.Pd.I., menegaskan bahwa keberadaan paralegal perempuan disabilitas memiliki makna strategis, bukan semata dalam konteks pelatihan, tetapi juga dalam membangun perspektif yang sama (peer perspective) di antara penyandang disabilitas.
Menurutnya, pendamping yang memiliki pengalaman dan perspektif sebagai penyandang disabilitas dapat menciptakan ruang yang lebih aman bagi korban untuk menyampaikan persoalan hukum yang dihadapi.
Memahami Hak dan Posisi Paralegal
Pada hari pertama, peserta mendapatkan sejumlah materi yang menjadi fondasi pemahaman hukum dan advokasi. Ketua YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, S.H., membuka sesi materi dengan pembahasan mengenai keparalegalan dan identitas diri dalam konsep sosial.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan paralegal memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Paralegal dipandang sebagai bagian penting dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum, terutama kelompok masyarakat miskin dan marjinal.
Materi berikutnya mengenai Hak Asasi Manusia serta isu perempuan dan anak disabilitas berhadapan dengan hukum disampaikan oleh Mira Aulia, S.Sos., M.KP., dari LIRA Disability Care.
Peserta diajak memahami perubahan perspektif dari medical model menuju human rights model. Dalam perspektif HAM, persoalan disabilitas tidak semata-mata terletak pada kondisi individu, tetapi juga pada hambatan lingkungan, prosedur, dan sistem hukum yang belum memberikan akomodasi yang layak.
“Tugas paralegal bukanlah mengambil alih hak bicara korban, melainkan memastikan korban dapat bersuara, didengar, dan mendapatkan keadilan secara bermartabat,” tegas Mira.
Pemahaman mengenai hukum nasional kemudian diperkuat melalui materi pengantar hukum, demokrasi, dan fungsi lembaga negara yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H.
Materi tersebut membahas struktur hukum dan tata kelola lembaga negara serta prinsip equality before the law. Peserta juga dikenalkan dengan mekanisme konstitusional dan pembagian kewenangan lembaga negara sebagai bekal dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum.
Sesi hari pertama dilanjutkan dengan materi bantuan hukum dan advokasi oleh Lingga Parama Liofa, S.H., M.H., dari YLBHI-LBH Surabaya. Peserta diperkenalkan pada advokasi kasus dan advokasi kebijakan, sekaligus dibekali teknik penggalian data menggunakan pendekatan 5W+1H dan analisis SWOT.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Salah seorang peserta, Citra, seorang teman netra, mengungkapkan bahwa pelatihan tersebut memberikan kepercayaan diri sekaligus pemahaman baru mengenai hak-hak hukum penyandang disabilitas.
Beranjak dari Teori ke Keterampilan Praktis
Memasuki hari kedua, Jumat (2/10/2026), pelatihan diarahkan pada penguatan keterampilan praktis yang dibutuhkan seorang paralegal ketika melakukan pendampingan di masyarakat.
Materi “Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia” disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Kholilur Rahman, S.H., M.H. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai alur sistem peradilan pidana dan perdata sekaligus berbagai titik yang berpotensi menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas dalam proses hukum.
“Pemahaman mengenai tata cara dan hukum acara merupakan benteng utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak. Paralegal harus cermat mengawal proses hukum sejak tingkat awal pemeriksaan agar peradilan yang akomodatif benar-benar terwujud,” jelasnya.
Materi berikutnya, “Hukum dan Disabilitas dalam Nilai Bela Negara”, disampaikan oleh Eka Nanda Ravizki, S.H., LL.M. Dalam sesi ini, nilai Bela Negara ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, termasuk perjuangan mewujudkan keadilan sosial dan pemenuhan hak seluruh warga negara.
Menurut Eka, perjuangan menghapus stigma dan memastikan terpenuhinya hak penyandang disabilitas merupakan salah satu bentuk aktualisasi nilai Bela Negara dalam kehidupan bermasyarakat.
Setelah rangkaian materi, peserta mengikuti pre-test dan post-test sebagai bagian dari evaluasi pemahaman terhadap materi yang diberikan selama dua hari.
Simulasi Komunikasi dan Pendampingan
Penguatan keterampilan praktis berlanjut melalui materi “Keterampilan Paralegal: Teknik Komunikasi, Investigasi, dan Penulisan” yang disampaikan oleh Yaritza Mutiaraningtyas, S.H., dari YLBHI-LBH Surabaya.
Peserta tidak hanya menerima materi secara teoritis, tetapi juga mengikuti simulasi wawancara berbasis empati, penyusunan kronologi perkara, hingga dokumentasi kasus.
Dalam proses pendampingan, peserta ditekankan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi korban dan menghindari pertanyaan maupun pendekatan yang dapat menimbulkan trauma berulang.
“Sensitivitas dan kerahasiaan data korban adalah kunci utama, pendampingan yang baik harus memulihkan, bukan justru memicu trauma berulang,” ujar Yaritza.
Rangkaian pelatihan kemudian ditutup dengan Pengarahan Aktualisasi yang disampaikan oleh Abdullah Fikri, S.H.I., M.H.I., bersama perwakilan YLBHI-LBH Surabaya, Yaritza Mutiaraningtyas, S.H., dan Jauhar Kurniawan, S.H.
Peserta diajak menyusun langkah konkret pascapelatihan, termasuk membangun jejaring komunikasi antarparalegal disabilitas serta memahami mekanisme rujukan kasus kepada lembaga bantuan hukum formal.
Paralegal Perempuan Disabilitas sebagai Pionir Akses Keadilan
Pada seremoni penutupan, Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Dr. Ertien Rining Nawangsari, M.Si., menyampaikan apresiasi terhadap ketangguhan dan antusiasme peserta selama mengikuti pelatihan.
“Kalian adalah pionir keadilan yang akan membuka jalan terang bagi sesama perempuan disabilitas saat berhadapan dengan hukum,” tuturnya.
BACA JUGA: Kolaborasi Jaga Hak Sehat Peserta JKN Pasca Putusnya Kerja Sama BPJS-RSPG
Dukungan terhadap keberlanjutan program juga disampaikan Sekretaris LPPM UPN “Veteran” Jawa Timur, Ir. Mohammad Idhom, S.P., S.Kom., M.T. Ia menegaskan komitmen LPPM untuk terus mendukung program pengabdian kepada masyarakat yang berbasis inklusivitas dan memberikan dampak langsung bagi kelompok rentan.
Rangkaian kegiatan ditandai dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada peserta yang telah mengikuti seluruh proses pelatihan. Terbentuknya jejaring paralegal perempuan disabilitas diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat akses keadilan yang lebih akomodatif, adil, dan ramah disabilitas di Jawa Timur.
Pelatihan ini sekaligus menunjukkan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat dalam sistem hukum, tetapi juga dapat berperan aktif sebagai pendamping, penggerak, dan pilar advokasi di komunitasnya.
Dengan bekal pengetahuan hukum, keterampilan komunikasi, investigasi, dokumentasi, serta nilai Bela Negara, para peserta diharapkan mampu melanjutkan perjuangan di lingkungan masing-masing dan menjadi penghubung antara masyarakat disabilitas dengan sistem bantuan hukum.
Pelatihan selama dua hari tersebut bukan menjadi akhir, melainkan awal dari terbentuknya gerakan paralegal perempuan disabilitas yang lebih kuat, mandiri, dan berkelanjutan dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. (*/dym)











