Hoerudin Amin Tegaskan Empat Pilar MPR RI Jadi Landasan Moral Wujudkan Kedaulatan Pangan

BERITA DAERAH5 Dilihat

GARUT, radarpenanews.com – Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH menegaskan kedaulatan pangan di Indonesia berkaitan erat dengan nilai-nilai dasar Empat Pilar MPR RI.

Adapun Empat Pilar MPR RI Pancasila itu diantaranya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Hal itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan terkait Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang diselenggarakan di Padepokan Mandaagung Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jumat, 2 Oktober 2026.

Menurut Hoerudin, Empat Pilar MPR RI sebagai landasan moral, konstitusional, dan strategis dalam mewujudkan kemandirian bangsa.

BACA JUGA: PJI Indramayu Resmi Dikukuhkan, Ketua Umum Ingatkan Penegak Hukum Berpijak pada UU Pers

Kegiatan sebagai Sosdap MPR RI tersebut dihadiri warga yang didominasi kaum hawa yang berasal dari Desa Mandalakasih Kecamatan Pameungpeuk.

Pada kesempatan itu juga Hoerudin lagislator asal Dapil Jabar XI membeberkan hubungan Empat Pilar MPR RI dan Kedaulatan Pangan. Disebutkannya pada Sila ke-5 Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menegaskan bahwa akses terhadap pangan yang cukup, bergizi, dan terjangkau adalah hak setiap warga negara, serta menuntut kesejahteraan bagi para petani dan nelayan sebagai produsen utama.

Sedang, sambungnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional telah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, termasuk dalam penyelenggaraan sistem pangan nasional yang berdaulat dan mandiri.

BACA JUGA: Warga Desa Ngliman Tolak Perluasan Wisata Ganter Valley, Pokmas KING Siap Tempuh Jalur Hukum

Ditambah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bahwa kedaulatan pangan adalah pilar utama pertahanan dan kekuatan nasional.

“Ketahanan dan kedaulatan pangan yang kuat di setiap daerah akan memperkokoh integritas dan ketahanan serta kelangsungan hidup NKRI dari ketergantungan asing,” ujarnya.

Pada Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan resmi bangsa Indonesia yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu jua” menegaskan pula keragaman potensi pangan lokal di berbagai daerah seperti sagu, jagung, umbi-umbian, dan beras merupakan kekuatan kultural dan sumber diversifikasi pangan nasional yang harus dilindungi serta dikembangkan bersama.

“Atas dasar itu, kedaulatan pangan adalah hak suatu bangsa untuk menentukan sistem pertanian dan pangan sendiri yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya, di mana negara memegang peran sentral sebagai pengatur, pelindung, dan penjamin ketersediaan serta keadilan distribusi pangan,” pungkasnya. (*)