Penertiban PKL di Sidoarjo Disorot, Dianggap Tebang Pilih

■ Warga Pertanyakan Keberadaan ‘Mata Elang’ yang Bebas Berkeliaran

BERITA DAERAH6 Dilihat

Sejumlah warga dan perwakilan anggota masyarakat saat berkumpul di salah satu sudut Kota Sidoarjo, Jawa Timur, guna membahas persoalan ketertiban umum dan nasib para pelaku usaha kecil di wilayah setempat, Jum’at (31/7/2026) malam. (Foto: Ali)

SIDOARJO, radarpenanews.com – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di wilayah Sidoarjo menuai kritik tajam dari masyarakat. Tindakan tegas berupa pembongkaran lapak para pedagang kecil dinilai tidak berpihak pada rakyat yang sedang berjuang mencari nafkah di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Ironisnya, di saat penegak Perda gencar melakukan penertiban terhadap kaum lemah, keberadaan kawanan penagih utang jalanan atau Debt Collector yang akrab disebut “Mata Elang” justru terkesan dibiarkan bebas berkeliaran dan nongkrong di fasilitas publik.

PKL Digusur Saat Ekonomi Sulit

Bagi para PKL, berjualan di atas trotoar adalah pilihan terakhir demi menyambung hidup dan mencari sepiring nasi. Banyak dari mereka yang memulai usaha dengan modal nekat, bahkan mengandalkan pinjaman dari “Bank Thithil” (koperasi simpan pinjam informal) yang harus dicicil setiap hari atau minggu.

BACA JUGA: Target Sapu Bersih, FKS3M Tuntaskan Sisa Masalah KSM Surabaya 

“Mencari sepiring nasi saja kok sampai tega diobrak-abrik. Di saat perekonomian kurang mendukung kaum lemah, pemerintah seharusnya mendukung kemandirian warga yang mau berusaha, bukan malah selalu ditertibkan,” ujar seorang warga yang prihatin melihat kondisi tersebut.

“Mata Elang” Bebas Nongkrong di Pusat Kota

Kondisi ini berbanding terbalik dengan pemandangan di beberapa titik strategis Kota Sidoarjo. Kawanan Mata Elang justru bebas menjadikan area publik sebagai tempat berkumpul. Beberapa pangkalan mereka yang paling terlihat berada di sepanjang jalan depan Kantor Depnaker (tepat di depan RS Delta Surya Sidoarjo) serta di sisi Kantor Dinas Pendidikan.

Keberadaan mereka dinilai jauh lebih membahayakan dan meresahkan masyarakat. Pasalnya, sistem kerja para penagih utang ini kerap menggunakan metode intimidasi di jalan raya.

Kerap Mengadang di Jalan dan Picu Keributan

Praktik pengadangan pengendara yang menunggak cicilan di jalan raya sudah sering terjadi dan memicu ketakutan. Salah satu tokoh masyarakat, Sutikno, mengungkapkan bahwa pegawainya pernah menjadi korban penghadangan langsung di jalan oleh oknum Mata Elang.

Menurut Sutikno, oknum yang diduga anggota dari kelompok tertentu tersebut seharusnya melakukan penagihan dengan cara yang legal dan sopan.

“Kalau memang ada tunggakan cicilan, seharusnya ditagih secara baik-baik di rumah penunggak. Jangan mengejar dan menghentikan orang di tengah jalan. Ini sangat rawan dan sering kali mengakibatkan keributan serta mengganggu ketertiban umum,” tegas Sutikno.

BACA JUGA: Cegah Banjir, Warga Medokan Semampir Harapkan Pengerukan Sungai

Tuntutan Keadilan Bagi Penegak Perda

Ketimpangan perlakuan ini membuat warga Sidoarjo mendesak pihak berwenang untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Jika PKL ditindak demi ketertiban, maka aksi premanisme jalanan berkedok penagihan utang juga harus dibersihkan.

Suryanto, salah satu warga Sidoarjo, menegaskan bahwa sudah saatnya aparat penegak Perda mengambil tindakan nyata dan tegas terhadap keberadaan Mata Elang di fasilitas-fasilitas umum.

“Penegak Perda harus jelas mengambil tindakan kepada mereka demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kedamaian Kota Sidoarjo,” pungkas Suryanto. (Ali)