Ungkap Kasus Pengeroyokan Beruntun di Tuban, Delapan Pelaku Diamankan

POLRES JAJARAN15 Dilihat
TUBAN, radarpenanews.com – Satreskrim Polresta Tuban Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan terhadap anak yang terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tuban pada Minggu (19/7/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka. Sementara itu, satu orang yang diduga sebagai inisiator utama aksi tersebut masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan melalui Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menjelaskan, insiden bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) sebuah kelompok yang menamakan diri Geng Pukul.

BACA JUGA : Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pelecehan Remaja

“Berawal ada Kopdar kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/07/2026),” ujar Kompol Supiyan saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Kompol Supiyan menerangkan, sekitar 100 orang menghadiri kegiatan tersebut. Saat berlangsung, salah satu pelaku berinisial RND (DPO) melihat siaran langsung di media sosial TikTok mengenai acara tasyakuran salah satu komunitas.

RND kemudian mengajak peserta kopdar melakukan aksi sweeping. Sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sedangkan peserta lainnya tetap berada di lokasi pertemuan.

Kelompok tersebut selanjutnya bergerak menuju wilayah Tuban dan diduga melakukan pengeroyokan di empat lokasi, yakni di depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta di jalan raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam aksi itu, para pelaku diduga melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya korban secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian wajah, kepala, tangan, serta badan. Selain itu, sepeda motor milik korban juga diduga mengalami kerusakan.

Tercatat terdapat tujuh korban dalam peristiwa tersebut, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15), yang sebagian di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ungkap Kompol Supiyan.

Delapan pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26).

Sementara itu, pelaku berinisial RND masih diburu petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Sementara ini yang kita amankan 8 orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian,” ujar Kompol Supiyan.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap seluruh tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk bagi pelaku yang masih berusia di bawah umur.

“Tersangka yang dibawah umur kita lakukan penanganan secara khusus, sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegas Kompol Supiyan.

BACA JUGA : Ketum PJI Kecam Hotman Paris: Soroti Pelecehan Verbal Jurnalis dan Dugaan Abuse of Influence

Wakapolresta Tuban juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” pungkas Kompol Supiyan. (*/dym)