Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PD TS KBS, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp10,2 Miliar

KEJAKSAAN11 Dilihat

SURABAYA, radarpenanews.com – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) memasuki babak baru. Setelah memeriksa sejumlah Saksi dan mengumpulkan alat bukti, Tim Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim resmi menetapkan CA, Direktur Utama PD TS KBS periode 2016–2024, sebagai tersangka, Selasa (21/7/2026).

Penetapan tersangka disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. IG Punia Atmaja NR, bersama Asisten Intelijen Pri Wijeksono, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Seksi Penyidikan dan sejumlah tim jaksa penyidik. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.

Aspidsus menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa kewenangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS sejak tahun 2016 hingga 2024.

BACA JUGA : Perkuat Sinergi BKKBN Jatim, Percepat Penurunan Stunting dan Bangun Ketahanan Keluarga

“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” terang Aspidsus.

Dalam menjalankan aksinya, CA diduga memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Accounting & Finance untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait kebutuhan operasional. Bahkan pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak sah tersebut juga memperoleh persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.

BACA JUGA : Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan CA mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60. Dugaan penyimpangan tersebut juga berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya diantaranya fasilitas yang tersedia kotor dan rusak hingga hewan yang tampak kurang sehat, cenderung kurus bahkan mati karena tidak mendapatkan perawatan yang baik.

Atas perbuatannya, CA disangkakan lewat 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, Tersangka CA ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung 21 Juli–9 Agustus 2026. Penyidik ​​juga terus mendalami kasus guna mengungkap pihak lain yang ikut bertanggung jawab. (*/dym)