Menanti Keberanian Pemerintah Menghapus Pajak JHT Buruh

RUANG INFORMASI34 Dilihat

Arief Supriyono, Ketua BPJS WATCH (ist)

SURABAYA, radarpenanews.com – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kian meluas di berbagai sektor industri kini diikuti oleh keluhan mendalam dari para pekerja. Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang diharapkan menjadi pelampung darurat, justru harus terpotong oleh skema pajak berlapis.

Untuk mendalami sengkarut regulasi ini, Kantor Berita Radar Pena News menemui Arief Supriyono S.T., S.H., S.E., M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP., Ketua BPJS WATCH, di Surabaya pada Kamis (16/7/2026).

Dalam wawancara mendalam ini, ia membedah ketidakadilan regulasi fiskal yang menjerat buruh dan mendesak reformasi kebijakan dari Kementerian Keuangan.

Berikut adalah petikan wawancara lengkapnya:

● Logika Pajak yang Menyakitkan Pekerja Bisa Anda jelaskan, apa yang sebenarnya terjadi dengan skema pajak JHT saat ini hingga memicu protes masif dari kalangan buruh?

“Masalahnya terletak pada PP Nomor 68 Tahun 2009 juncto PMK Nomor 16 Tahun 2010. Regulasi ini menerapkan skema pajak final dan progresif pada pencairan JHT. Logikanya sederhana tapi sangat menyakitkan bagi pekerja.

Gaji buruh itu sudah dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan saat mereka aktif bekerja. Ketika mereka di-PHK dan terpaksa mencairkan tabungan hari tuanya sendiri, dana itu dipotong pajak lagi oleh negara. Tragisnya, saat uang itu dipakai belanja untuk menyambung hidup, mereka kena PPN lagi.

Ini namanya tiga lapis pajak untuk satu sumber uang yang sama. Padahal itu hasil keringat mereka, bukan pendapatan baru.

● Bagaimana dampak nyata dari pemotongan pajak progresif ini di lapangan?

“Sangat mencekik. Skema progresif ini bisa menggerus saldo JHT pekerja hingga 35 persen jika nominalnya besar. Di tengah badai PHK seperti sekarang, uang JHT adalah satu-satunya alat bertahan hidup untuk bayar cicilan rumah, biaya sekolah anak, atau modal usaha kecil. Memotong dana darurat ini di saat buruh paling rentan adalah bentuk ketidakadilan sosial.

● Polemik Data 95 Persen Bebas Pajak, Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan data internal menunjukkan 95 persen penerima JHT sebenarnya bebas pajak karena saldo di bawah Rp50 juta. Bagaimana tanggapan Anda?

“Data itu tidak salah secara administratif, tapi bias secara realitas lapangan. Sebagaimana yang juga disuarakan oleh rekan-rekan buruh seperti Pak Said Iqbal, angka 95 persen itu bercampur dengan pola pencairan berulang dari pekerja kontrak (PKWT) dan sektor informal yang saldonya memang kecil-kecil.

Keluhan utama yang muncul saat ini justru datang dari pekerja formal yang sudah mengabdi belasan atau puluhan tahun lalu terkena PHK. Saldo JHT mereka rata-rata sudah di atas Rp50 juta. Merekalah yang terpukul oleh pajak progresif ini.

● Menimbang Tiga Opsi Kementerian Keuangan, Saat ini Kementerian Keuangan mengklaim sedang mengkaji tiga opsi kebijakan penyesuaian tarif. Menurut BPJS WATCH, mana opsi yang paling ideal?

“Dari tiga opsi yang ada yaitu tarif 0 persen, penghapusan skema progresif, atau menaikkan ambang batas bebas pajak dari Rp50 juta ke Rp400 juta, kami tegas menyatakan tarif 0 persen adalah yang paling ideal dan berkeadilan.

Mengapa? Karena dana JHT adalah tabungan wajib, bukan objek penghasilan. Jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan bahkan secara terbuka mendukung opsi tarif 0 persen ini. Mereka sendiri mempertanyakan, mengapa tabungan perbankan komersial hanya dipajak pada bunganya saja, sedangkan tabungan sosial pekerja justru dipajak sampai ke uang pokoknya?

● Namun, hingga saat ini belum ada keputusan definitif dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa maupun Presiden. Apa risikonya jika kebijakan ini terus ditunda?

“Setiap bulan penundaan berarti ada ribuan pekerja ter-PHK yang uangnya terus dipotong secara tidak adil dengan aturan lama. Kami mendesak Menkeu dan Presiden agar kajian ini tidak berlarut-larut. Kepastian hukum yang cepat jauh lebih dibutuhkan daripada sekadar janji-janji manis di ruang rapat.

● Rekomendasi untuk Langkah ke Depan, Selain merevisi PP dan PMK tersebut, apa poin krusial lain yang harus diwaspadai pemerintah dalam reformasi regulasi ini?

“Pemerintah harus jeli melihat celah dalam UU P2SK terkait pembagian akun JHT menjadi akun utama dan akun tambahan. Jangan sampai skema pencairan bertahap dari akun-akun tersebut justru menjebak pekerja ke dalam sistem pajak progresif berkali-kali.

Selain itu, Komisi IX DPR RI melalui Ibu Netty Prasetiyani sudah mendesak adanya koordinasi lintas kementerian (Kemenkeu, Kemenaker, dan Komisi XI). Dalam proses kajian bersama itu, suara pekerja harus dilibatkan secara langsung, jangan hanya dijadikan formalitas administratif semata.

● Apa pesan penutup Anda untuk para pengambil kebijakan di Jakarta?

“Pemerintah kini berada di persimpangan jalan, mau mempertahankan pundi-pundi negara jangka pendek dari pajak yang mencekik, atau mengambil langkah berani demi keadilan kelas pekerja. Keadilan bagi buruh tidak boleh berhenti di atas meja rapat. Ia harus sampai ke rekening para pekerja secara utuh tanpa potongan di saat mereka paling membutuhkannya.” (red)