Kurir Sabu Sistem Ranjau Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak

SURABAYA, radarpenanews.com – Seorang kurir sabu-sabu berinisial TWS (29 tahun), yang bekerja dengan sistem ranjau di Kota Surabaya, dibekuk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari tangan pria asal Jalan Bratang Surabaya. Polisi berhasil mengamankan 12 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu yang memiliki berat kotor keseluruhan 12,18 gram.

Tidak hanya itu, Polisi juga menyita alat transaksi lainnya seperti sebuah kotak telepon selular dan 1 (satu) unit handphone genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan bandar.

BACA JUGA: Sempurnakan Rekomendasi Strategis Keadilan Restoratif, Jampidum Kejagung RI Gelar FGD di Surabaya

Dikatakan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., penangkapan terhadap terduga TWS dilakukan pada hari Rabu 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa terduga TWS berperan sebagai pelaksana lapangan yang bertugas mengambil dan menempatkan paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan oleh seorang bandar berinisial KING,” kata AKP Putrawan biasa disapa, dihadapan wartawan, Selasa (14/07/2026).

Menurut keterangan terduga TWS, seluruh barang haram tersebut merupakan milik KING (DPO) yang dititipkan kepadanya untuk kemudian diedarkan dengan sistem “ranjau”, yakni meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu yang nantinya diambil oleh pembeli sesuai petunjuk yang diberikan.

“Dalam komunikasi terduga TWS dengan bandar KING (DPO), melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangi menyuruh terduga TWS untuk mengambil 12 plastik klip kecil berisi sabu yang sebelumnya telah diranjau di kawasan Bratang, Surabaya,” tutur AKP Putrawan.

“Dari total 12 paket sabu yang diterima, sebanyak 2 klip diberikan kepada terduga TWS secara cuma-cuma sebagai imbalan. Sementara 10 klip lainnya untuk disebar dengan sistem ranjau di beberapa lokasi berbeda di Kota Surabaya, diantaranya kawasan Jemur Sari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari,” sambungnya.

Namun sebelum seluruh paket tersebut berhasil diambil oleh para pemesan, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terlebih dahulu melakukan penindakan dan berhasil menangkap terduga TWS beserta barang bukti yang masih dikuasainya.

“Diakuinya terduga TWS bahwa perklip sabu mendapatkan upah sebesar 20 ribu rupiah. Selain memperoleh uang, terduga TWS juga mendapat keuntungan berupa kesempatan menggunakan sabu secara gratis,” terang AKP Putrawan.

Berdasarkan hasil penyelidikannya juga, bahwa terduga TWS bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2023. Saat itu ia divonis dan menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Madiun Baru.

“Namun setelah menghirup udara kebebasan, terduga TWS kembali terjerumus ke dalam jaringan peredaran narkotika. Sehingga kali ini kami tangkap beserta barang buktinya,” tandas AKP Putrawan.

BACA JUGA: Langkah Tegas Kejati Jatim: Tersangka Baru Skandal Korupsi KUR BNI Jember Resmi Ditahan

Ajun Komisaris Polisi itu menambahkan, saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih terus kembangkan terduga TWS guna memburu bandar berinisial KING yang diduga menjadi pengendali utama dalam jaringan peredaran sabu di Kota Surabaya.

“Penyidik juga terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih beroperasi di Kota Surabaya,” imbuhnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (*ismail)