Sempurnakan Rekomendasi Strategis Keadilan Restoratif, Jampidum Kejagung RI Gelar FGD di Surabaya

KEJAKSAAN16 Dilihat

SURABAYA, radarpenanews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan Evaluasi Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif bertempat di Ballroom Vasa Hotel Surabaya, Kamis (9/7/2026). Agenda ini dibuka secara resmi oleh Direktur C pada Jampidum, Agoes Soenanto Prasetyo, SH, MH.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar Affandi, SH, hadir langsung bersama sejumlah pejabat utama. Forum diskusi ini juga melibatkan tim penyusun kebijakan, yakni Kabag Sunproglapnil Jampidum Dr. Maryadi Idham Khalid, SH, MH, Kasubdit Prapenuntutan Direktorat C Jampidum Dr. Hadiman, SH, MH, turut hadir juga para Kajari dan Kasi Pidum se-Jawa Timur, perwakilan tokoh masyarakat dan mahasiswa yang semakin memberikan beragam perspektif dalam diskusi.

Dalam Perayaannya, Kajati Jatim menyoroti pentingnya evaluasi yang berkesinambungan atas pelaksanaan keadilan restoratif. “Mekanisme keadilan restoratif (MKR) perlu terus disempurnakan agar selalu selaras dengan ketentuan hukum dan arah kebijakan Jampidum. Kami berharap forum ini melahirkan masukan dan gagasan konstruktif untuk penyempurnaan ke depannya,” ungkap Dr. Abdul Qohar

BACA JUGA: Jejak Digital Bongkar Dugaan Pengendali Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas Pangkalpinang

Sementara itu, dalam keynote Speech-nya, Direktur C, Agoes Soenanto Prasetyo memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejati Jatim atas keberhasilannya meraih peringkat pertama tingkat nasional dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Beliau berpesan agar pencapaian positif ini menjaga konsistensi konsistensinya dengan tetap menjaga integritas dalam pelaksanaannya.

FGD kemudian mengalir dalam diskusi yang hangat dan interaktif. Kasubdit Pratut Dr. Hadiman bersama akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Maradona, SH, LL.M., hadir sebagai narasumber pemantik. Keduanya mengupas tuntas tantangan penerapan keadilan restoratif pasca-implementasi KUHAP baru dari berbagai sudut pandang mulai dari penegak hukum, akademisi, hingga publik.

Melalui forum ini, diharapkan terhimpun rekomendasi strategi guna menyempurnakan naskah kebijakan keadilan restoratif. Sebuah kebijakan yang adaptif dan berkeadilan secara yuridis, didukung oleh kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni serta optimalisasi informasi teknologi. (*/dym)