Jejak Digital Bongkar Dugaan Pengendali Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas Pangkalpinang

POLRI24 Dilihat

PANGKALPINANG, radarpenanews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan seorang narapidana sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kasus narkotika yang dilakukan pada Mei 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Ronald F. Sipayung, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara penyitaan sabu yang sebelumnya berhasil diungkap.

“Penetapan seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus penyitaan sabu-sabu yang dilakukan pada Mei 2026,” ujar Ronald F. Sipayung di Pangkalpinang, Senin (6/7/2026).

BACA JUGA : Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir Sabu Baru Dua Pekan Beraksi

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka FB (34) pada 7 Mei 2026. Saat itu, petugas mengamankan barang bukti sekitar 1,6 kilogram yang diduga sabu. Namun, berdasarkan hasil uji laboratorium, tidak seluruh barang bukti merupakan narkotika murni. Sebagian di antaranya diketahui merupakan campuran sabu dengan gula batu yang diduga digunakan untuk meningkatkan jumlah barang yang diedarkan.

Selain itu, penyidik juga menyita sembilan butir ekstasi dan dua unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.

Pengembangan perkara kemudian dilakukan melalui pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik FB. Dari hasil analisis, penyidik menemukan komunikasi intensif dengan akun bernama “Sinchan” melalui aplikasi WhatsApp sejak Februari 2026.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia menerima sekitar empat kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, terutama di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dari hasil pemeriksaan digital forensik, kami menemukan foto, percakapan, peta lokasi, serta berbagai data lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata Ronald.

Hasil penyelidikan selanjutnya mengarah kepada seorang narapidana berinisial CH alias KE yang sedang menjalani hukuman enam tahun penjara dalam perkara narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.

Setelah dilakukan pencocokan data digital antara perangkat milik FB dan narapidana tersebut, penyidik menggelar perkara dan menetapkan CH alias KE sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan alat bukti elektronik dan keterangan para saksi, kami menetapkan CH alias KE sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas,” jelasnya.

BACA JUGA : Gandeng Garda Semeru Nusantara, MA Bidayatul Hidayah Jatirejo Jadi Pioneer Sekolah Bersih Narkoba

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa sekitar 616 gram sabu murni, sisa campuran sabu dengan gula batu, sembilan butir ekstasi, dua unit telepon genggam milik FB, serta dua unit telepon genggam milik narapidana. Nilai ekonomis sabu murni yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, FB juga diduga telah mengedarkan lebih dari dua kilogram sabu sejak Februari 2026 sebelum akhirnya ditangkap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap sumber pasokan narkotika serta jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (*/dym)