Jaringan Narkotika Bermodus Instagram Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan

POLRI13 Dilihat

JAKARTA, radarpenanews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN berhasil diamankan di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua kasus yang berhasil diungkap berdasarkan informasi masyarakat.

“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis dengan mengamankan tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN di kawasan Jakarta Barat serta Tangerang,” ujar Kompol Indah, Senin (6/7/2026).

BACA JUGA : Perdagangan Ilegal 18,1 Ton Sodium Cyanide untuk PETI Diungkap, Dua Tersangka Ditetapkan

Kasus pertama bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka RJ yang kemudian berhasil diamankan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap diedarkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari tersangka AN. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AN di kediamannya. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka memanfaatkan akun Instagram untuk membeli sekaligus menjual kembali narkotika. Setelah menerima pesanan, barang dikirim menggunakan metode tempel di sejumlah titik di wilayah Jakarta Barat.

“Para pelaku memanfaatkan akun Instagram untuk menjangkau pasar yang lebih luas dengan sasaran utama kalangan remaja,” jelas Kompol Indah.

BACA JUGA : Polrestabes Surabaya Salurkan Paket Sembako untuk Warga di Hari Bhayangkara ke-80

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi.

Dalam pengungkapan terpisah di kawasan Benda, Tangerang, petugas juga menangkap tersangka AL. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 72,76 gram sabu, 44,85 gram ganja, lima butir ekstasi, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Ketiga tersangka saat ini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok serta jaringan peredaran narkotika yang beroperasi melalui media sosial. (*/dym)

News Feed