Sambut Percepatan Keanggotaan Indonesia ke OECD, KPK–KemenPANRB Perkuat Regulasi Integritas Birokrasi

KPK14 Dilihat

JAKARTA, radarpenanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan State Secretariat for Economic Affairs (SECO) Swiss menggelar pelatihan bagi para pejabat dan pegawai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna memperkuat regulasi integritas dan implementasi riil di lapangan.

Langkah ini menjadi bagian percepatan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD, sekaligus transformasi sistem pencegahan korupsi berbasis risiko. Berdasarkan data OECD Anti-Corruption and Integrity Outlook 2026, masih terdapat tantangan global berupa kesenjangan antara keberadaan regulasi konflik kepentingan dengan praktik penegakannya di birokrasi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam Pelatihan “Strengthening Public Integrity in Indonesia” yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (23/6), menegaskan kebijakan pencegahan korupsi di Indonesia harus bergerak lebih awal serta adaptif terhadap dinamika baru.

BACA JUGA : Kajati Jatim Hadiri Munas dan Konbes NU di Bangkalan Madura Bersama Presiden RI

“Pencegahan korupsi harus bekerja lebih awal dengan memperkuat sistem, menutup celah, mengelola risiko, membangun budaya integritas, serta memandu pejabat dan pegawai publik dalam wewenangnya” tutur Amin.

Sebagai respons konkret di tingkat domestik, Indonesia telah memperkuat jangkar hukum melalui penerbitan PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Tidak berhenti di sana, KPK turut lakukan terobosan dengan menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas aturan pelaporan gratifikasi.

“Namun, regulasi saja tidak cukup sebab lebih penting mengenali, mendeklarasikan, mengelola, memonitor, dan menindaklanjuti konflik kepentingan dalam praktik sehari-hari,” imbuhnya.

Lebih jauh, perubahan Peraturan KPK Nomor 1/2026 tersebut bertujuan memperkuat ketepatan substansi, kepatuhan, efisiensi, dan mekanisme pelaporan gratifikasi. Beberapa aspek yang diperkuat antara lain pelaporan penolakan gratifikasi, penyesuaian pengaturan jenis penerimaan tertentu, serta penanganan objek gratifikasi yang mudah rusak agar segera dimanfaatkan guna kepentingan sosial.

Sejalan, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya, pada Pelatihan “Strengthening Public Integrity in Indonesia” hari kedua turut menegaskan komitmen lembaga antirasuah dengan terus memperkuat LHKPN sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

“Pelaporan harta kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif, tapi sarana mendorong kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab pejabat publik dalam menjalankan amanah,” tegasnya di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (24/6).

Upaya pencegahan korupsi KPK tidak semata diwujudkan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), namun juga dengan mendorong pendekatan berbasis risiko dan bukti, antara lain melalui Corruption Risk Assessment (CRA) pada regulasi.

Melalui CRA, regulasi dapat dinilai sejak awal guna melihat keberadaan celah yang berpotensi menimbulkan korupsi seperti multitafsir norma, diskresi terlalu luas, perlakuan istimewa, lemahnya transparansi, hingga belum adanya mekanisme antikorupsi yang memadai.

Sebagai informasi, forum internasional yang berlangsung dua hari pada 23–24 Juni 2026 ini, membedah secara mendalam praktik lobbying dan fenomena pintu berputar (revolving door), dengan mengacu pada Recommendation on Transparency and Integrity in Lobbying and Influence hasil revisi terbaru OECD tahun 2024.

Standarisasi global ini menegaskan interaksi dengan pelobi merupakan hal sah guna memperkaya perspektif kebijakan. Namun, interaksi tersebut wajib dipagari transparansi ketat demi mencegah monopoli pengaruh kelompok yang kuat secara finansial atau politik, serta menangkal risiko intervensi asing (foreign interference).

BACA JUGA : Kajati Jatim Ikuti Refleksi Semester I Implementasi KUHP dan KUHAP serta Peluncuran Buku Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani

Policy Analyst OECD, Pauline Bertrand, memaparkan rekomendasi instrumen baru seperti penerapan jejak regulasi (regulatory footprint) guna mencatat dokumen konsultasi publik, serta pengetatan masa jeda (cooling-off period) bagi pejabat di sektor publik dan privat.

Sejalan, Direktur Ministerial dari Bundestag Jerman, Christian Heyer, membagikan potret implementasi sistem registrasi mandatori di parlemen federal Jerman yang mewajibkan keterbukaan sumber pendanaan para pelobi, demi menjaga keputusan publik tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Melalui integrasi instrumen pencegahan mulai dari CRA, penguatan LHKPN, hingga Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk sektor swasta, Indonesia berkomitmen memastikan integritas tidak lagi sekadar dokumen administratif atau konsep moral, melainkan kompetensi kerja nyata yang dipraktikkan dalam setiap pengambilan keputusan sehari-hari. (*/dym)