SURABAYA, radarpenanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, SH, MH, bersama Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Daop 8 Surabaya, dan Daop 7 Madiun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, serta pemulihan aset, Kamis (25/06/2026).
Prosesi tersebut juga disaksikan langsung oleh Executive Vice President Aset Tanah dan Bangunan PT KAI (Persero), Wakajati Jatim, para Asisten, Kabag TU, Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Tanjung Perak, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran PT KAI (Persero).
Executive Vice President Aset Tanah dan Bangunan PT KAI (Persero) menyebut pendampingan hukum dari Kejati Jatim menjadi langkah strategis dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan aset yang masih dihadapi perusahaan, mulai dari mempertahankan penguasaan lahan, verifikasi aset, hingga persoalan hukum lainnya.
BACA JUGA : Gandeng Solidaritas KING, PNM ULLaM Nganjuk Kota Gelar Pelatihan Keuangan Dorong Produktivitas UMKM
“Sinergi dengan Kejaksaan sangat diperlukan untuk mendukung penyelesaian berbagai permasalahan aset dan hukum yang dihadapi PT KAI, sehingga dapat dilakukan secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Jatim menegaskan bahwa kolaborasi tersebut dirancang untuk menghadirkan sinergi yang lebih efektif dalam mendukung perlindungan aset perusahaan melalui tata kelola yang profesional dan akuntabel.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan payung hukum sekaligus menjadi entry point bagi berbagai langkah strategi dalam pengamanan, penyelamatan, dan pemulihan aset PT KAI secara efektif dan akuntabel,” tegas Dr. Abdul Qohar.
Melalui sinergi tersebut diharapkan penyelesaian berbagai permasalahan hukum, pengamanan, penyelamatan, serta pemulihan aset PT KAI (Persero) di Jawa Timur dapat berjalan lebih efektif, sehingga aset-aset perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan nasional. (*/dym)









