JAKARTA, radarpenanews.com – Pendidikan antikorupsi tidak dimulai ketika peserta didik duduk di bangku kelas dan menerima materi pembelajaran. Nilai kejujuran, keadilan, dan integritas justru ditanamkan sejak mereka memasuki gerbang sekolah melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang adil, transparan, dan bebas dari kecurangan.
Cara orang tua, sekolah, dan penyelenggara pendidikan menjalankan proses SPMB menjadi pengalaman awal yang membentuk pemahaman anak tentang arti kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, SPMB bukan sekadar proses administratif penerimaan peserta didik, melainkan fondasi penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas.
Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai-nilai integritas harus hadir sejak awal perjalanan pendidikan anak. Praktik manipulatif, penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, maupun berbagai bentuk kecurangan lainnya tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan akses pendidikan.
BACA JUGA : Kunjungi Kejari Surabaya, Kajati Jatim Tekankan Integritas, Pengendalian Perkara, dan Pemulihan Aset
Untuk memperkuat pemahaman dan komitmen bersama dalam mewujudkan SPMB yang bersih, KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan (Jardik) menghadirkan program Teras Pendidikan bertajuk “SPMB Berintegritas” di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (18/6).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda, berbagi pengalaman saat timnya turun langsung memantau pelaksanaan SPMB di Jakarta. Menurutnya, KPK turut mengawal pelaksanaan SPMB guna memitigasi potensi praktik rasuah, seperti suap dan gratifikasi.
“Kita soroti tiga celahnya, yaitu penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi. Ketika kami terjun langsung di Jakarta, transparansinya sudah baik, tetapi masih ada ekspektasi dari pihak-pihak yang tidak lolos SPMB sehingga ada oknum yang mencoba memanfaatkan celah tersebut,” tutur Linda.
Menurut Linda, pengawasan SPMB tidak semata bertujuan mencegah korupsi. Lebih dari itu, pengawasan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan ini bisa dilakukan melalui inspektorat di setiap pemerintah daerah. Dengan pengawasan yang diperketat, celah-celah tersebut dapat semakin dipersempit,” tambahnya.
Kekhawatiran SPMB dinodai praktik kecurangan bukan tanpa dasar. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan masih adanya praktik-praktik yang mencederai integritas dalam proses penerimaan murid baru.
Sebanyak 28 persen responden mengaku masih menemukan pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB. Sementara itu, 10 persen responden menyebut adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Yuli Haryanto, menjelaskan bahwa regulasi SPMB terus diperkuat guna menutup berbagai celah kecurangan.
“Sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan, kami lakukan secara optimal. Tentu bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT), kami juga melakukan pengawasan secara bersama-sama,” ungkap Yuli.
Sementara itu, salah satu orang tua murid, Vidyan Fauziyah, berbagi pengalamannya saat mendampingi anak mengikuti SPMB. Ia menyebut setiap orang tua tentu menginginkan yang terbaik bagi anaknya, tetapi cara-cara seperti suap dan gratifikasi demi memperoleh akses pendidikan tidak dapat dibenarkan.
“Anak saya juga ingin bersekolah di sekolah favorit. Saya sempat mencari informasi dan menemukan cara-cara yang kurang baik. Namun, saya mencoba mempelajari setiap petunjuk yang ada dan ternyata ada jalur lain, seperti afirmasi nonakademik. Ternyata peluang tetap bisa dimanfaatkan melalui cara yang jujur,” terangnya.
Vidyan mengaku selalu membekali anak-anaknya untuk menjunjung kejujuran. Ia tidak ingin ruang pendidikan justru menjadi tempat dimulainya perilaku yang jauh dari nilai integritas.
“Alhamdulillah, anak saya tidak mau lewat jalur yang tidak baik. Dia sudah memahami bahwa pendidikan harus ditempuh melalui jalan yang jujur,” tutur Vidyan.
Antikorupsi dari Gerbang Sekolah
Pada kesempatan yang sama, Kepala SMAN 1 Bandar Lampung, Suharto, menegaskan bahwa sekolah merupakan ruang pembentukan karakter sekaligus tempat belajar mengenai nilai-nilai kehidupan. Namun, pelajaran tersebut sesungguhnya telah dimulai bahkan sebelum peserta didik memasuki ruang kelas.
“SPMB merupakan isu krusial dalam tata kelola pendidikan. Namun, kita harus mencari solusi untuk kepentingan bersama dengan menyiapkan tim yang mumpuni dan berpegang pada slogan ‘no titip, no jastip’,” tegasnya secara daring.
BACA JUGA : Pecahkan Rekor MURI, Sirnas C Piala Kajati Jatim 2026 Jadi Arena Prestasi Ribuan Atlet Bulutangkis Nasional
Menurutnya, SPMB yang berintegritas menjadi pelajaran pertama tentang kejujuran bagi peserta didik. Ketika proses penerimaan berlangsung adil dan sesuai aturan, peserta didik belajar bahwa kesempatan diperoleh melalui usaha yang setara dan kepatuhan terhadap aturan, bukan karena kedekatan maupun imbalan tertentu.
“Sekarang semua menjadi pengawas, jangan ada satu orang pun yang mencoba-coba. Jika pelaksanaan SPMB bagus, Insya Allah pendidikannya juga bagus,” pungkasnya.
Sebagai informasi, melalui program Teras Pendidikan, Direktorat Jejaring Pendidikan KPK menghadirkan berbagai pandangan mengenai isu-isu strategis pendidikan dari perspektif integritas dan antikorupsi. Selanjutnya, Teras Pendidikan akan mengangkat topik ‘Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi’ sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan pendidikan tinggi. (*/dym)






