KUPANG, radarpenanews.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan sembilan warga negara (WN) Uzbekistan yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui perairan Nusa Tenggara Timur.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial YL (59) dan SLAR (52). Keduanya diduga berperan menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk memberangkatkan sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia secara ilegal.
“Kedua tersangka diduga menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk membawa sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia secara ilegal,” ujar Irwan di Kupang, Kamis (11/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah Ditpolairud Polda NTT menerima informasi intelijen pada 6 April 2026 terkait rencana pemberangkatan sembilan warga negara Uzbekistan melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan warga negara Uzbekistan bersama seorang warga negara Indonesia di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Dari hasil pengungkapan kasus, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penyelundupan manusia, antara lain satu unit perahu motor, uang tunai sebesar Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jeriken berisi bahan bakar solar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui dijanjikan imbalan sebesar Rp325 juta apabila berhasil memberangkatkan para warga negara asing tersebut ke Australia. Dari jumlah tersebut, keduanya telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp325 juta. Dari jumlah itu, keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta,” jelas Kombes Pol. Irwan.
BACA JUGA : Perkuat St Jawa–Bali, Aspidmil Kejati Jatimabilitas Hadiri Rakor Forkopimda di Yogyakarta
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah dan memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah Nusa Tenggara Timur sebagai jalur transit maupun keberangkatan menuju Australia.
Dalam penanganan perkara tersebut, Ditpolairud Polda NTT juga terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara optimal serta penanganan terhadap warga negara asing dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda NTT menegaskan akan terus memperkuat pengawasan wilayah perairan dan pesisir guna mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional, termasuk penyelundupan manusia, yang berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan negara. (*/dym)










