JAKARTA, radarpenanews.com – Di tengah meningkatnya berbagai kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik gratifikasi, yang kerap dianggap sebagai pemberian biasa. Dalam perspektif Islam, batasan rezeki halal dan harta tidak halal menjadi isu krusial, terutama ketika pemberian berpotensi mempengaruhi independensi dan integritas seseorang.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam Webinar Pendidikan Antikorupsi bagi Pendidikan Tinggi (Dikti) bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK secara daring, Kamis (4/6), mengajak sivitas akademika memahami gratifikasi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut nilai moral dan etika yang dijunjung ajaran agama.
Ditelaah lebih jauh, lanjut Fitroh, pemahaman tepat mengenai batasan hadiah, pemberian, dan gratifikasi merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran kolektif antikorupsi. Pasalnya, pelbagai praktik korupsi kerap berawal dari tindakan sederhana dan dianggap wajar, padahal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
BACA JUGA : Bangun Sinergi, Kajati Jatim Terima Kunjungan IKA Unair Komisariat Fakultas Hukum
“Gratifikasi tanpa pengendalian dapat menggerus integritas lembaga dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara maupun institusi pelayanan publik,” ungkap Fitroh.
Karena itu, upaya pencegahan korupsi perlu menyeluruh melalui penguatan sistem pengawasan, pendidikan antikorupsi, dan penanaman nilai integritas dalam kehidupan. Ia turut mengingatkan dampak gratifikasi bagi individu, institusi, hingga masyarakat terkait ketidakadilan pelayanan, biaya ekonomi tinggi, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Lebih lanjut, Fitroh menilai maraknya praktik gratifikasi menjadi tantangan terbesar bukan hanya pada aspek regulasi, melainkan juga pada pembentukan kesadaran dan integritas.
Tutup Celah lewat Kesadaran
Gratifikasi masih menjadi tantangan serius, berdasarkan jumlah laporan yang diterima KPK dari sektor perguruan tinggi. Kondisi ini menunjukkan upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tapi membutuhkan penguatan kesadaran dan keteladanan di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan data Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, sepanjang 2025-2026 baru terdapat dua laporan gratifikasi dari perguruan tinggi. Rendahnya angka tersebut, dinilai mencerminkan masih lemahnya mekanisme pelaporan dan pemahaman mengenai pentingnya transparansi dalam setiap bentuk penerimaan yang berpotensi konflik kepentingan.
Ia turut menyoroti hasil kajian pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang dinilai masih rentan, terlebih pada proses verifikasi dan validasi. Temuan ini menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan, termasuk keterkaitan sejumlah perguruan tinggi penerima kuota dengan pejabat publik maupun entitas politik yang berisiko mempengaruhi objektivitas pengelolaan program bantuan pendidikan.
“Ketidakseragaman mekanisme pemeriksaan antarperguruan tinggi hingga keterbatasan visitasi lapangan akibat kendala anggaran, menjadi tantangan yang perlu dibenahi agar bantuan pendidikan tepat sasaran,” papar Fitroh.
Temuan ini menggambarkan batas antara penghargaan dan gratifikasi belum sepenuhnya dipahami sivitas akademika. Karena itu, KPK memandang perlunya panduan operasional dan kontekstual agar lingkungan kampus menjadi ruang pembelajaran yang tidak sekadar unggul secara akademik, namun kokoh dalam integritas.
Etika jadi Pondasi Antikorupsi
Sementara itu, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyoroti gratifikasi masih menjadi salah satu tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, integritas seorang pemimpin tidak hanya tercermin dalam pengambilan kebijakan, tapi keberanian menjaga etika.
“Nilai amanah menempati posisi sentral dalam ajaran Islam dan menjadi landasan utama kepemimpinan yang berintegritas,” ungkap Nasaruddin.
Ia pun merujuk dalam Surah An-Nisa ayat 58, yang menekankan mengenai kepercayaan publik harus dijaga melalui sikap adil dan tanggung jawab menjalankan amanat, karena integritas dan keimanan merupakan dua hal yang berkaitan dalam kehidupan pemimpin.
Sebagai refleksi pribadi, Nasaruddin mengisahkan pilihannya untuk tidak menempati rumah dinas selama bertugas di pemerintahan. Keputusan tersebut baginya sebagai bentuk kehati-hatian menjaga integritas dan menghindari potensi konflik kepentingan atau penyalahgunaan fasilitas negara.
“Sikap hidup sederhana dan berpegang pada nilai amanah menjadi bukti, pengabdian kepada negara dapat dijalankan tanpa mengorbankan integritas,” jelas Nasaruddin.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, turut mengingatkan praktik gratifikasi, suap, dan politik uang tidak hanya melanggar hukum, namun bertentangan dengan nilai agama, etika, dan moral. Ia menilai maraknya praktik itu, menjadi tantangan serius bagi upaya membangun birokrasi bersih, profesional, dan berorientasi kepentingan publik.
“Ajaran agama mana pun menekankan pentingnya menelusuri asal-usul dan tujuan pemberian, sehingga jika ragu atau terindikasi kepentingan tertentu, dapat menolak, mengembalikan, atau melaporkannya ke pihak berwenang,” katanya.
Ia juga menegaskan, gratifikasi pada pejabat atau pihak berwenang dapat berubah menjadi suap jika mempengaruhi keputusan atau ada keuntungan tertentu. Menurutnya, hal itu mengkhianati amanah publik karena merusak keadilan, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
BACA JUGA : 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Capai Rp21,7 Miliar
Lebih jauh, Busyro menekankan agama pada hakikatnya membawa misi pembebasan dan kemanusiaan secara universal. Semangat tersebut harus menjadi landasan melawan penyalahgunaan kekuasaan dan eksploitasi sumber daya.
KPK berharap semakin banyak penyelenggara negara, aparatur pemerintah, pelaku usaha, sivitas akademika, dan masyarakat yang memahami risiko gratifikasi serta berani menolak potensi konflik kepentingan. KPK meyakini upaya ini, menjadi fondasi penting membangun budaya antikorupsi serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih.
Turut hadir Ketua KPK, Setyo Budiyanto; Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana; serta Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Epi Handayani. Antusiasme lebih dari 700 peserta, mulai dari akademisi hingga masyarakat umum ini, mencerminkan tumbuhnya kesadaran kolektif bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. (*/dym)










