URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH MENGENAI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA SURABAYA

OPINI20 Dilihat

OLEH : ABDULLAH FIKRI, S.H.I., M.S.I. DOSEN HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR

Perkembangan Diskursus Isu Disabilitas 

Diskursus mengenai isu disabilitas terus mengalami dinamika yang cukup signivikan, baik di tingkat internasional, regional, nasional bahkan lokal (daerah). Dinamika tersebut ditandai dengan berbagai hal diantaranya kajian-kajian oleh para akademisi maupun peneliti, agenda-agenda internasional, kebijakan dan programnasional maupun lokal.

Secara khusus, Asta Cita Presiden Republik Indonesia 2024-2029 mencantumkan secara spesifik kata “penyandang disabilitas” dalam Asta Cita keempat. Secara normatif, hal tersebut menunjukan adanya kepedulian Presiden RI terhadap eksistensi penyandang disabilitas Indonesia dalam konteks pembangunan.

Selain itu, dalam konteks kedaerahan, terdapat upaya-upaya untuk selalu mendorong pemerintah daerah agar memposisikan penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah yang dilakukan oleh organisasi non pemerintah ataupun dari pemerintah daerah yang telah berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan inklusif disabilitas.

BACA JUGA : Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

Berbagai strategi kebijakan dan alokasi anggaran berupaya untuk terus dilakukan, meskipun masih bersifat sektoral khususnya yang berkaitan dengan isu-isu kesejahteraan sosial. Kondisi seperti ini merupakan tantangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penganggaran inklusif disabilitas secara multi sektor dan proporsional.

Pasca amandemen UUD 1945, era otonomi daerah dan peran pemerintah daerah sangat besar dalam mengatur pembangunan daerah sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Kondisi ini menjadikan dasar bahwa masyarakat memiliki peran sebagai pembangunan karena pemerintah daerahlah yang sejatinya paling dekat dengan masyarakat dan berpengaruh langsung terhadap kemajuan dari masyarakat tersebut.

Demikian halnya terhadap penyandang disabilitas, bahwa pemerintah daerah memiliki dampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas didaerah. Untuk itu, pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah bersama-sama dengan DPRD, memiliki tanggungjawab bersama terhadap eksistensi penyandang disabilitas dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas sehingga membutuhkan peraturan dan kebijakan yang jelas dan tegas, penganggaran yang spesifik dan proporsional agar dapat terwujud pembangunan inklusif disabilitas.

Tantangan Pembangunan Inklusif di Daerah

Mengutip studi yang dilakukan oleh Semeru Institut, bahwa dalam pemangunan inklusif disabilitas di Indonesia masih terdapat hambatan-hambatan yang terjadi. Melalui pendekatan Model Ekologi Sosial, hambatan tersebut mencakup lima aspek yaitu: individu, interpersonal, masyarakat, organisasi dan kebijakan (Hastuti, Dewi, R. K., et el, (2019). Draft Kertas Kerja “Kendala-kendala Mewujudkan Pembangunan Inklusif Terhadap Penyandang Disabilitas”. Jakarta: Semeru Institute.) Kelima aspek tersebut terjadi saling terkait, artinya bukan terjadi dalam situasi yang parsial.

Muara dari pembangunan inklusif disabilitas adalah adanya daya ikat pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat melalui peraturan perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas sehinga dapat menggerakkan bahkan mengubah paradigma yang terjadi atas penyandang disabilitas, dalam konteks ini produk hukum berupa peraturan daerah mengenai penyandang disabilitas.

Secara lebih spesifik, desiminasi rancangan panduan perencanaan dan penganggaran inklusif disabilitas pada Mei 2026 yang diperoleh dari hasil pemantauan dan diskusi bersama OHANA serta berbagai organisasi penyandang disabilitas, setidaknya ada tiga tantangan dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah saat ini, yaitu:

Pertama, kuatnya dominasi pemerintah membuat kebijakan yang lahir cenderung top-down dan gagal menjawab kebutuhan riil penyandang disabilitas. Masalah ini sebetulnya bisa diurai jika pemerintah mau menyusun dokumen kebutuhan disabilitas secara kolaboratif sebagai target capaian tahunan.

Kedua, minimnya ruang partisipasi. Forum-forum bentukan eksekutif maupun legislatif masih sepi dari keterwakilan penyandang disabilitas. Kuncinya ada pada kemauan politik pemerintah daerah untuk menyediakan metode penyerapan aspirasi yang aksesibel.

Ketiga, absennya mekanisme akuntabilitas partisipatif. Tanpa adanya ruang evaluasi ini, masyarakat penyandang disabilitas kehilangan saluran untuk memberikan umpan balik (feedback) atas efektivitas program yang telah dijalankan. Situasi yang demikian itu, menjadi catatan besar bahwa penyandang disabilitas dalam konteks pembangunan masih tertinggal. Pemerintah daerah hendaknya lebih memperkuat komitmen pembangunan daerah yang inklusif terhadap penyandang disabilitas yang multi sektor dan proporsional.

Wujudkan Kota Inklusif Melalui Perda Disabilitas Surabaya 

Salah satu upaya untuk mewujudkan kota inklusif disabilitas adalah adanya produk hukum yang dirumuskan oleh pemerintah daerah, artinya produk hukum yang disepakati bersama-sama antara kepala daerah dan DPRD yang kemudian disebut peraturan daerah (perda). Untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif disabilitas, maka Perda mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi unsur yang fundamental.

Hal tersebut didasarkan bahwa Perda mengandung aspek akademis, partisipatif, memuat sanksi dan adanya keterlibatan DPRD dalam perencanaan penganggaran.

Saat ini, Kota Surabaya telah memiliki Peraturan Walikota (Perwal) No 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Bagi Disabilitas yang masih sangat lemah untuk melaksanakan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Oleh karena itu, penting bagi Kota Surabaya untuk membentuk peraturan daerah mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Melalui perda, secara payug hukum, penyandang disabilitas di Surabaya memiliki pegangan yang kuat untuk memperoleh hak-haknya. Hal yang terpenting dalam proses pembentukan perda itu adalah peran partisipasi penuh dan bermakna dari masyarakat penyandang disabilitas, baik perseorangan maupun organisasi disabilitas.

Urgensi pembentukan perda mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Surabaya mencakup beberapa aspek, yaitu:

Pertama, aspek partisipasi penuh dan bermakna; Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk perda, memerlukan peran aktif dari penyandang disabilitas sebagai pemilik hak dan sebagai subjek dalam pembangunan. Dengan optimalnya partisipasi dari masyarakat penyandang disabilitas menunjukan bahwa proses pembentukan perda bersifat responsif yang mempertimbangkan berbagai kondisi “nyata” penyandang disabilitas. Dengan kata lain, bahwa kebijakan, program dan anggaran yang dirumuskan oleh pemerintah daerah bukan didasarkan pada hayalan dan sekedar penyerapan anggaran saja.

Kedua, aspek akademis; Pembentukan perda memerlukan Naskah Akademik yang merupakan basis ilmiah dalam menyusun suatu peraturan. Oleh karena itu, data empiris menjadi data faktual untuk menentukan bagaimana muatan peraturan yang akan dirumuskan. Tentu saja dalam proses kajian itu partisipasi penyandang disabilitas juga menjadi posisi sentral sebagai subjek kajian.

BACA JUGA : Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah Dibongkar, 5 Tersangka Diamankan

Ketiga, aspek sanksi; Untuk mendorong terwujudnya pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui perda, tentu saja penting merumuskan sanksi dan penghargaan. Secara teori dan aturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, maka muatan materi perda salah satunya memuat sanksi yang dapat diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran atau menghambat proses penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Keempat, aspek pengawasan dan pemantauan; Pelaksanaan penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemantauan dan pengawasan sangat diperlukan, terutama melalui lembaga-lembaga independen dan non struktural. Dalam hal pengawasan pun dapat dilakukan melalui DPRD sebagai representasi dari wakil masyarakat. Namun demikian, lembaga independen dan non struktural menjadi bagian yang urgen untuk diatur didalam perda.

Keempat aspek tersebut diatas tidak tercermin di dalam Peraturan Walikota Surabaya No 9 / 2024 sehingga pembentukan perda Kota Surabaya mengenai penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sangat urgen untuk dijadikan agenda pemerintah daerah Kota Surabaya saat ini.

Selain itu, untuk melaksanakan dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 100.2.2.6/5749 (Oktober 2023) tentang Percepatan Peraturan Daerah Penyandang Disabilitas yang berisikan anjuran terhadap Pemerintah Daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah Penyandang Disabilitas sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Dengan demikian, melalui perda mengenai penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat menjadi gerbang untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif penyandang disabilitas di Kota Surabaya.