Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan 4 Perkara Pidum Berdasarkan Keadilan Restoratif

KEJAKSAAN36 Dilihat

SURABAYA, radarpenanews.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, SH, M.Hum., memimpin pelaksanaan ekspose penghentian penuntutan terhadap 4 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), bersama Plh. Aspidum dan para kasi Bidang Pidum, serta melibatkan Kajari Magetan, Kota Probolinggo, dan Kota Blitar secara berani, Jumat (22/5/2026).

Permasalahan yang disetujui untuk penghentian penghentiannya melalui mekanisme keadilan restoratif terdiri atas:

● 1 Perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang, dan Harta Benda (Oharda) dan

● 3 Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

BACA JUGA : Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

Rincian masing-masing perkara tersebut adalah sebagai berikut:

Satu perkara Kamnegtibum dan Oharda diajukan oleh Kejari Magetan terkait perkara penadahan, dengan pasal yang disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP.

Sementara itu, tiga perkara TPUL masing-masing terdiri atas:

● 1 perkara yang diajukan oleh Kejari Kota Probolinggo yang disangkakan lewat Pasal 44 ayat (1) subsidiair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

● 2 perkara yang diajukan oleh Kejari Kota Blitar yang disangkakan lewat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jo. Lampiran I Nomor 67 Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA : Reses Ideologis, Begini Cara M. Eri Irawan Panaskan Mesin Partai

Permohonan restorative justice tersebut disetujui karena telah memenuhi syarat formil dan materiil dengan mempertimbangkan substansi keadilan. Merujuk pada Pasal 79–88 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Beberapa syarat di antaranya, ancaman tindak pidana berupa pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, dilakukan untuk pertama kali, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, serta adanya perjanjian antara korban dan pelaku.

Dalam ekspose juga dibahas pengenaan pidana kerja sosial yang akan diberikan terhadap para tersangka agar dapat berjalan efektif serta memberikan nilai pelatihan. Wakajati juga mengimbau agar ketentuan sanksi pidana dilakukan secara tepat, dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pelatihan dan pengawasan, serta memberikan hak dan kewajiban para pihak. (*/dym)