Ini Hasil Analisis TAA Kecelakaan Bekasi Timur

POLRI23 Dilihat

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal (ist)

JAKARTA, radarpenanews.com – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menghadiri diskusi Forum Dialetika yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI. Kegiatan berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/04/2026). Forum ini mengangkat isu kecelakaan di perlintasan sebidang Bekasi Timur sebagai bahan evaluasi kebijakan transportasi.

Dalam forum tersebut, Brigjen Pol. Faizal memaparkan hasil asistensi Tim Traffic Accident Analysis (TAA). Analisis dilakukan terhadap kecelakaan di perlintasan sebidang Stasiun Bekasi Timur. Insiden itu melibatkan taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dengan kereta api KRL KA 5181B serta KA Argo Bromo Anggrek.

Ia menjelaskan, olah tempat kejadian perkara dilakukan secara komprehensif. Tujuannya untuk mengungkap kronologi dan penyebab kecelakaan secara terang. Metode yang digunakan berbasis scientific investigation dengan dukungan teknologi modern.

BACA JUGA : Resmi Dilantik! Anas Karno Jadi Energi Baru Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Surabaya

“Melalui teknologi seperti 3D scanner dan LiDAR, kami dapat memperoleh gambaran kronologi visual secara akurat dalam mendukung proses penyidikan kecelakaan,” ujar Brigjen Pol. Faizal.

Hasil analisis menunjukkan terdapat dua kejadian kecelakaan pada hari yang sama. Peristiwa terjadi pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Lokasi kejadian berada di dua titik berbeda, namun masih dalam kawasan perlintasan sebidang.

Kejadian pertama melibatkan taksi listrik dengan KRL KA 5181B rute Cikarang–Bekasi Timur. Sementara itu, kejadian kedua melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi. Kedua insiden tersebut terjadi di jalur rel yang berbeda.

Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa kecelakaan pertama dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan. Hal ini mengacu pada Pasal 110 ayat (3) PP Nomor 72 Tahun 2009. Penanganan kasus tersebut berada dalam kewenangan penyidik Laka Lantas Satlantas Bekasi Kota.

Ia juga mengungkap kondisi perlintasan yang tidak dilengkapi palang pintu maupun sinyal resmi. Masyarakat setempat diketahui menggunakan alat sederhana sebagai peringatan. Namun, kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban pengguna jalan untuk berhati-hati.

“Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan pengecualian. Pengguna jalan tetap wajib memastikan keamanan sebelum melintas di perlintasan sebidang,” tegasnya.

BACA JUGA : Transparansi Seleksi BPJS Dipertanyakan dalam Sidang Sengketa Informasi, DJSN Mangkir?

Dari hasil penyelidikan, faktor utama kecelakaan diduga akibat kelalaian pengemudi. Pengemudi tidak memperhatikan kondisi sekitar saat melintas. Situasi ini memperbesar risiko tabrakan dengan kereta yang sedang melintas.

“Pengemudi telah lalai tidak memperhatikan kondisi sekitar, khususnya keberadaan perlintasan kereta api tanpa palang pintu,” kata Brigjen Pol. Faizal.

Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi catatan penting bagi peningkatan keselamatan transportasi nasional. Evaluasi diperlukan, terutama pada pengamanan perlintasan sebidang di berbagai daerah.

“Peristiwa ini pun menjadi catatan penting dalam evaluasi keselamatan transportasi nasional. Khususnya terkait pengamanan perlintasan sebidang yang masih banyak tersebar di berbagai wilayah,” sambungnya. (*/dym)