SERIKAT PEKERJA DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DI ERA UU CIPTA KERJA : PELUANG ATAU TANTANGAN?

OPINI9 Dilihat

Penulis : Drg. Dian Artanty M.Si., M.H. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

SURABAYA – Dalam sistem hubungan ketenagakerjaan nasional terdapat tiga unsur yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah yang saling terkait dalam hubungan industrial seperti tercantum dalam UUD 1945. Serikat pekerja atau buruh sendiri adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun di luar Perusahaan bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis serta bertanggung jawab untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja dengan tujuan meningkatkan kompensasi pekerja/buruh dan keluarganya.

Serikat buruh merupakan bagian dari ketiga unsur tersebut. Sehingga hubungan yang selaras antara ketiga unsur ini merupakan hal yang mutlak diharapkan dalam dunia kerja, untuk itu dibutuhkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban dari ketiganya.

PKB adalah produk hukum yang mengikat para pihak sesuai dengan KUHPerdata pasal 1338 ayat (1) yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya” pasal ini mengandung kebebasan berkontrak dan harus dilakukan karena berlaku selayaknya undang-undang bagi yang menyepakatinya. Karena pada prinsipnya PKB adalah refleksi berlakunya asas lex specialis derogat legi generali yaitu berarti suatu peraturan/undang-undang khusus yang mengesampingkan peraturan/undang-undang yang umum.

BACA JUGA : Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai di PN Kota Mojokerto

Oleh karena itu penting agar PKB dipahami oleh kedua belah pihak. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 pasal 4 tentang serikat pekerja/serikat buruh bahwa kehadiran serikat buruh berfungsi antara lain sebagai pihak dalam pembuatan PKB, penyelesaian perselisihan industrial, wakil dari pekerja dalam lembaga Kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai tingkatannya membantu menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta sebagai sarana penyalur aspirasi.

Dari regulasi tersebut peran serikat pekerja menjadi sangat penting dalam menjaga keseimbangan hubungan antara pekerja dan Perusahaan, dimana tidak hanya berfungsi sebagai wadah aspirasi, tetapi juga sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam proses perundingan PKB serta dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Teknis pelaksanaan fungsi serikat pekerja biasanya dilakukan dengan negosiasi, advokasi, dan pengawasan baik dalam proses pembentukan dan pelaksanaan PKB.

Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan yang mempengaruhi efektivitas peran serikat pekerja terutama setelah disahkannya UU Cipta kerja dikenal dengan omnibus law yaitu merupakan suatu konsep yang memiliki karakteristik mampu mengubah dan menyederhanakan berbagai regulasi menjadi satu peraturan yang komprehensif.

Dengan proses pembentukan yang relatif singkat undang-undang ini berhasil lahir dengan menggantikan puluhan undang-undang menjadi satu regulasi yang lebih terintegrasi, namun pencapaian tersebut tidak diimbangi dengan substansi regulasi yang diharapkan dapat menjadi Solusi baru untuk menghindari konflik-konflik yang telah terjadi sebelumnya, bahkan secara yuridis semakin mempersempit ruang gerak para pekerja atau buruh dalam memperjuangkan hak mereka, serta memberikan dominasi kepada pengusaha untuk melakukan eksploitasi terhadap pekerjanya.

BACA JUGA : Seminar Nasional Persaja, Kejati Jatim Perkuat Penegakan HKI Dukung Ekonomi Kreatif Nasional

Regulasi ketenagakerajaan merujuk pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang Sebagian pasalnya telah di rubah oleh Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan Penetapan Perpu Cipta Kerja. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 116-135 UU no 13 tahun 2003 eksistensi serikat pekerja tetap diakui dan PKB tetap menjadi instrumen utama.

Namun ada beberapa hal yang diubah oleh UU Cipta Kerja yaitu tentang klausal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing (alih daya), upah dan PHK yang memberikan ruang yang luas kepada Pengusaha untuk bebas menurunkan regulasi tersebut dalam PKB dan aturan Perusahaan, sehingga PKB menjadi instrument penting untuk melindungi pekerja kontrak sehingga keberadaan serikat pekerja sangat penting dalam menelaah PKB.

Serikat pekerja harus menggunakan PKB sebagai instrument negosiasi untuk menjaga perlindungan hak pekerja di Tengah fleksibilitas regulasi. Serikat pekerja dalam hal ini memiliki peluang dan tantangan untuk menjadikan PKB sebagai “undang-undang suci” yang mampu melampaui ketidakpastian regulasi umum demi memayungi hak-hak fundamental pekerja, sehingga setiap klausal yang dianggap dapat memiliki celah untuk ekploitasi diharapkan menjadi aturan untuk mewujudkan kedaulatan pekerja agar tercipta harmonisasi hubungan industrial di masa depan.