MOJOKERTO, radarpenanews.com – Selasa 21 April 2026, Sidang Praperadilan atas nama Wartawan Amir resmi digelar hari ini dengan agenda pembacaan permohonan. Persidangan berlangsung pada pukul 09.50 WIB di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kota Mojokerto dengan dihadiri para pihak yang berkepentingan.
Pihak Termohon hadir melalui jajaran kepolisian dari Polres Mojokerto, yang diwakili oleh Bidang Sikkum dan dipimpin oleh Juri Polres Mojokerto.
Sementara itu, pihak Pemohon praperadilan dihadiri oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., yang bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Amir Asnawi.
BACA JUGA : Operasi Senyap, Kejati Jatim Gerak Cepat Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim Ungkap Dugaan Pungli
Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, mengatakan, sidang hari ini menjadi langkah awal dalam proses pengujian sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara tersebut, sekaligus membuka ruang bagi pembelaan hukum yang objektif dan terukur.
“Praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum biasa, tetapi merupakan langkah konstitusional untuk menguji apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai hukum atau justru menyimpang. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun proses yang melanggar hak-hak klien kami,” tuturnya.
Masih kata Rikha, “kami melihat adanya indikasi yang perlu diuji secara serius di persidangan. Forum ini menjadi ruang untuk membuka fakta secara terang, bukan sekadar membenarkan narasi. Kami akan mengawal perkara ini tanpa kompromi. Ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua.” tegasnya.
Untuk diketahui, di tengah momentum Hari Kartini, kehadiran Advokat Rikha Permatasari di ruang sidang menjadi simbol perjuangan masa kini.
Disampaikan salah satu sumber di lokasi, Ia tidak hanya hadir sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai representasi keberanian perempuan dalam memperjuangkan keadilan.
BACA JUGA : KPK: Integritas dan Akuntabilitas Sistem Pemilu Jadi Kunci Cegah Praktik Korupsi
“Dalam konteks ini, sosoknya dipandang sebagai perwujudan semangat Raden Ajeng Kartini di era modern berjuang bukan dengan pena semata, tetapi dengan argumentasi hukum dan keteguhan sikap di hadapan proses peradilan,” sebut sumber itu.
Sebagai informasi, agenda Lanjutan Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 22 April 2026 Pukul 09.00 WIB pada agenda Replik dan Duplik. Tahapan berikutnya ini akan menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk saling menanggapi dan memperkuat argumentasi hukum masing-masing.
Penutup sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan yang transparan dan akuntabel. “Dengan semangat perjuangan yang terus menyala, diharapkan proses hukum ini mampu menghadirkan kebenaran yang utuh.” pungkasnya. (*/dym)









