Advokat & Praktisi Hukum, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. saat menandatangani Surat Kuasa Wartawan Amir yang didampingi oleh pihak keluarga (Foto: istimewa)
MOJOKERTO, radarpenanews.com – Di balik dinding dingin ruang pemeriksaan Polres Mojokerto, sebuah narasi besar tentang keadilan sedang diuji. Bukan sekadar soal pasal atau berita, namun tentang nasib dua pasang mata kecil yang kini kehilangan arah. Kasus yang menjerat wartawan Amir kini memantik reaksi keras dari Advokat & Praktisi Hukum, Rikha Permatasari, S.H., M.H., yang mencium aroma tak sedap, dugaan kriminalisasi dan pengabaian sisi kemanusiaan.
Advokat Rikha Permatasari tidak main-main dengan kalimatnya. Baginya, penegakan hukum yang melampaui batas adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
“Jika benar proses ini tidak berjalan secara objektif dan proporsional, maka ini bukan lagi sekadar penegakan hukum, tetapi sudah masuk pada wilayah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power),” tegas Rikha dengan nada getir.
BACA JUGA : Cegah Formalitas, KPK Hadirkan Panduan Teknis Sisipan Pendidikan Antikorupsi
Ia mengingatkan jajaran Polres Mojokerto bahwa seragam dan lencana bukan tiket untuk bertindak sewenang-wenang. Institusi kepolisian seharusnya menjadi pelindung, bukan alat pembungkam yang menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, terutama terhadap insan pers yang menjadi pilar keempat demokrasi.
Di tengah debat hukum yang memanas, ada sisi gelap yang jarang tersorot kamera, dampak psikologis dan ekonomi pada keluarga. Rikha menyoroti kondisi dua anak perempuan Amir yang masih di bawah umur. Sebagai tulang punggung keluarga, ketiadaan Amir menciptakan lubang menganga dalam keseharian mereka.
“Ketika seorang ayah diproses dengan cara yang dipertanyakan, dua anak yang tidak bersalah justru menanggung dampaknya. Ini bukan hal sepele. Ini soal prinsip Perlindungan Anak yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara,” tambah Rikha.
Bayang-bayang trauma dan kesulitan ekonomi kini menghantui masa depan kedua bocah tersebut. Bagi Rikha, hukum yang buta terhadap dampak sosial adalah hukum yang kehilangan jiwanya.
Rikha Permatasari sapaan lekatnya, secara terbuka melayangkan “peringatan” kepada Kapolres Mojokerto. Ada empat tuntutan utama yang ia garis bawahi:
BACA JUGA : Program Mudik Gratis Presisi 2026 Disambut Antusias, 32 Ribu Pemudik Mendaftar
1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan.
2. Evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
3. Pastikan tidak ada prosedur yang dilangkahi.
4. Lindungi keluarga, terutama anak-anak yang terdampak secara langsung.
“Kami mengingatkan secara terbuka, hukum bukan alat tekanan! Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau indikasi oknum yang bermain, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.
“Kami berdiri untuk kebenaran. Dan jika hukum dibelokkan, maka kami akan meluruskannya.” tutupnya. (*/dym)










