
SURABAYA, radarpenanews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan langsung bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).
Setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejati Jatim tanpa menunggu lama langsung melakukan penggeledahan di lingkungan PD TSKBS. Kamis (5/2/2026).
Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategi, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang arahan, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Kegiatan penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.
BACA JUGA : KPK Tangkap Tangan Tersangka Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai
Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat kotak kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat terkait dengan praktik korupsi. Tak hanya itu, beberapa unit telepon genggam milik arah, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya juga disita guna kepentingan pendalaman penyidikan.
Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan alat bukti dan mempercepat penyebaran perkara.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” tegas John Franky.
BACA JUGA : Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
Ia juga menyampaikan bahwa dari hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil investigasi dan alat bukti yang kami peroleh,” tutupnya. (*/dym)




