KEJAKSAAN

Kejati Jatim Dukung Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI TA 2025

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

 

SURABAYA, radarpenanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, SH, MH, bersama Wakajati, para Asisten, dan jajaran Pemeriksa pada Bidang Pengawasan, mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI secara bold dari Ruang Rapat Kejati Jatim, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan yang dimaksud dari Gedung Utama Kejaksaan RI ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan I BPK RI Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, serta jajaran pemeriksa keuangan negara di BPK RI.

Dalam berbagai hal, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian integral dari komitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA : Kanit Regident Tegaskan Unggahan Akun Tik-Tok Vidio SIM Gratis di Satpas Colombo HOAX

“Kami memandang pemeriksaan ini sebagai mekanisme pengawasan dan evaluasi tujuan untuk memastikan setiap anggaran rupiah dikelola secara tepat sasaran dan selaras dengan ketentuan peraturanan-undangan,” tegas Jaksa Agung.

Pemeriksaan direncanakan berlangsung selama kurang lebih 95 hari. Jaksa Agung mendorong seluruh jajaran untuk mencermati dan mempelajari area-area yang kerap menjadi fokus pemeriksa, agar potensi kesalahan yang sama tidak kembali terulang dan kualitas pengelolaan keuangan dapat terus ditingkatkan.

Rapat pendahuluan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan dari Anggota I BPK RI kepada Jaksa Agung RI, yang menandai dimulainya proses pemeriksaan serta merefleksikan sinergi dalam mengawal akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan negara.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan komitmen penuh untuk mendukung dan menyukseskan seluruh tahapan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kelangsungan kinerja agar tujuan penegakan hukum dapat tercapai secara efektif, kredibel, dan berintegritas. (*/dym)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button