
Toddy Pras Hendarto (Foto: istimewa)
SURABAYA, radarpenanews.com – DALAM dunia jurnalisme investigasi, nama Toddy Pras Hendarto muncul sebagai representasi keberanian. Wartawan senior yang dikenal luas melalui ketajamannya dalam menyajikan informasi yang mengungkap isu-isu sensitif, termasuk skandal korupsi di Jawa Timur.
Bagi pria kelahiran pasuruan, 23 Mei 1984 itu, menjalankan kerja-kerja jurnalistik tidak terbatas pada peran memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi, mewujudkan penyelengaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, transparan dan akuntabel harus dapat dilakukan disetiap karya jurnalisme.
Mengawali profesinya sebagai Wartawan di Kantor Berita Surat Kabar BIDIK NASIONAL, salah satu Perusahaan Media ternama di Jawa Timur selama lebih dari satu dekade, Toddy Pras H menempa kompetensi menyusuri batas wilayah hingga “menembus” dinding birokrasi.
BACA JUGA : Operasi Mata Dokter RSMM Jatim ke Meja Hukum
Keberanian dalam menyajikan fakta melalui karya yang dihasilkan di tengah tantangan dan resiko keselamatan, menarik perhatian Pimpinan Redaksi BIDIK NASIONAL PERS, Drs. Edy Sutanto, S.H. Atas rekam jejak dan pengalamannya tersebut, pada tahun 2019. Toddy Pras H dipercaya mengemban tugas strategis sebagai Koordinator Liputan Khusus.
Menjabat sebagai koordinator liputan khusus bukan perkara mudah. Tugas redaksional ini menuntut dedikasi tinggi, mengutamakan pencarian kebenaran, dan menyajikan berita berdasarkan fakta bukan opini meski menghadapi tekanan.
Benar saja, di tangan Toddy Pras H, banyak menyajikan kasus pelanggaran ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan potensi kerugian keuangan daerah, diantaranya:
● Kekurangan penempatan Jaminan Pascatambang atas Dua Pemegang IUP MBLB Sebesar Rp7.536.000.000,00 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur;
● Jaminan Pascatanbang Berupa Deposito Nomor DP 449309 atas nama PT BS senilai Rp4.449.723.982,63 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur belum diserahkan kepada Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM;
BACA JUGA : Sikat 600 Pelaku Curanmor, Polrestabes Surabaya Perkuat Siskamling Amankan Kota
● Potensi Kerugian Keuangan Daerah dari Kekurangan Volume atas Pelaksanaan 14 Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman Kota Malang sebesar Rp. 1.407.137.524;
● Kesalahan penganggaran belanja jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Kabupaten Kediri dan RSUD Simpang Lima Gumul (SLG) di Kabupaten Kediri yang diberikan kepada PNS dan PPPK sebesar Rp.63.534.474.429,00;
● Kelebihan bayar atas pekerjaan tidak dilaksanakan sebesar Rp549.469.000,00; dan realisasi belanja hibah yang tidak dilengkapi sebesar LPJ Rp309.465.298.700,00 pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur. (dym)






