Oknum Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Diduga Tipu Kontraktor Senilai Rp.200 Juta

Ilustrasi
SURABAYA, radarpenanews.com – Laporan dugaan kasus penipuan oleh Oknum Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra ‘AH’ menjanjikan proyek Anggaran Jaring Aspirasi Masyarakat (JASMAS) kepada kontraktor bernama Bambang Gatot Setiono pada 2015 dengan nilai proyek yang tidak terealisasi hingga 2025 disampaikan Akhmad Rio Syamsudin SH (Kuasa Hukum Bambang Gatot Setiono).
Dikatakan Bambang Gatot Setiono, Jumat (10/10) di Surabaya bahwa ia memberikan cek senilai Rp200 juta kepada AH pada 12 Juni 2015 untuk proyek JASMAS. “Proyek tersebut tidak terealisasi hingga 2025,” ungkapnya.
BACA JUGA : Polda Jatim Sita Aset Rumah Mewah Hingga Kos-Kosan, Ungkap TPPU Narkoba di Bangkalan
Terkait tudingan tersebut saat dihubungi Wartawan, AH membantah apa yang dituduhkan dan menyatakan tidak kenal dengan Bambang Gatot Setiono.
AH mengaku, hanya menggunakan rekeningnya untuk pembayaran kantor dan sudah menjelaskan hal tersebut kepada seseorang bernama BS.
Menanggapi hal ini, Akhmad Rio Syamsudin SH., menyatakan bahwa, “klien kami tidak mungkin memberikan uang tanpa ada kepentingan tertentu, dan AH diduga telah menipu klien kami,” cetusnya. (timsus)




