
SURABAYA, radarpenanews.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas wilayah yang menyasar sejumlah toko dan apotek di Kota Surabaya, pada hari Jumat, (18/7/2025) di Gedung Pesat Gatra Lt. II Polrestabes Surabaya.
Sejumlah pelaku yang tergabung dalam sindikat ini beraksi secara berkelompok dan terorganisir, dengan modus membobol rolling door, brankas, serta mencuri barang-barang bernilai tinggi seperti uang tunai, laptop, handphone, hingga sepeda mahal. Akibat aksi mereka, korban mengalami kerugian total mencapai puluhan juta rupiah.
Berikut rangkuman lokasi dan waktu kejadian:
1. Apotek Kimia Farma, Jl. Kemlaten Kebraon No. 272 – 17 April 2025
Brankas dirusak, uang tunai Rp 9,6 juta, DVR CCTV, dan HP Samsung Galaxy A04 raib.
2. Toko Sepeda Cycle Corp, Jl. Kutai No. 53 – 19 April 2025
Brankas berisi Rp 10 juta, 2 laptop, 2 HP, 2 kacamata Oakley, dan 3 sepeda Brompton dicuri.
3. Kampoeng Roti, Jl. Raya Nginden No. 119A – 15 September 2024
Laptop dan HP hilang, kerugian belum ditaksir rinci.
4. Kampoeng Roti, Jl. Dukuh Kupang No. 62 – 3 Agustus 2024
1 HP Vivo, 12 brownies, dan 18 roti dicuri. Kerugian: Rp 2.181.500.
5. Restoran Kapin, Jl. Pasar Besar Wetan No. 55B – 1 Maret 2025
Uang Rp 4 juta, HP, Galaxy Tab, speaker Onyx, dan DVR CCTV digasak.
6. Apotek Kimia Farma, Jl. Dharmahusada No.117-C – 29 Desember 2024
Uang tunai Rp 20,4 juta, HP Vivo Y19, dan brankas dibobol.
Baca Juga: Perkuat Pengelolaan Informasi Publik, Bidhumas Polda Jatim Gelar Rakor PID
Para tersangka: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya masih DPO:
DODO (45), eksekutor utama, membongkar rolling door dan brankas.
RONY (26), joki dan pelaku pembantu pencurian.
B.S (38), pemantau lokasi, penghubung antar pelaku.
MOCH R.S (40), penyedia sarana kejahatan, menyimpan hasil curian.
RK, masih dalam pencarian (DPO).
Barang bukti yang disita:
– 9 batang besi baja, 2 HP Oppo dari tersangka Dodo dan Rony.
– Pakaian saat beraksi milik B.S.
– 1 unit mobil Mobilio putih milik R.S.
– Dari saksi S.R : 3 sepeda Brompton, 1 laptop HP, 2 kacamata Oakley, 1 kardus berisi set Bike Trainer merk Wahoo.
Motif utama para tersangka adalah untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup. Hasil curian dijual dan dibagi rata antar pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Modus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Diamankan
Penangkapan dilakukan secara terpisah:
Dodo dan Rony ditangkap di kontrakan Jl. Kampung Poncol, Cikarang Barat, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025.
B.S ditangkap lebih dulu pada 21 April 2025 di sebuah warkop, Jl. Sidotopo Jaya, Simokerto Surabaya.
R.S sebelumnya sudah diamankan oleh Polsek Kenjeran dan telah dilimpahkan ke JPU.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun. (HarsonoPG)





