JATIMSURABAYA

DPRD Surabaya Soroti Pengelolaan Air Bersih oleh Pengembang Swasta di Surabaya Barat

Suasana rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya (Foto: ist)

SURABAYA, radarpenanews.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Rabu (7/5/2025), membahas pengelolaan air bersih di kawasan perumahan elite Surabaya Barat. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permintaan audiensi oleh Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) yang menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan air oleh pengembang swasta.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan pengembang dari Pakuwon Jati, Graha Family, dan Royal Residence, serta instansi terkait seperti Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA), PAM Surya Sembada, dan sejumlah media.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan pentingnya memastikan seluruh wilayah Surabaya mendapatkan akses air bersih dari PDAM.

“Kalau kita berkomitmen air harus dikuasai negara, maka semua kawasan yang belum teraliri PDAM harus segera mendapat layanan,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Jatim Garda Terdepan Wujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya menyatakan bahwa survei lapangan akan dilakukan pada Juni 2025 sebagai langkah konkret menuju pengambilalihan pengelolaan oleh PDAM.

Ketua SCWI, Hari Cipto Wiyono, menyebut bahwa praktik pengelolaan air oleh pengembang melanggar PP Nomor 122 Tahun 2015 Pasal 36, yang melarang pihak swasta menjual air kepada masyarakat. “Potensi kebocoran dan korupsi tetap ada jika pengelolaan tidak diambil alih. Ini juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Ia menyoroti ketimpangan harga air yang dijual pengembang, yang bisa mencapai Rp10.000 per meter kubik, dibanding tarif resmi PDAM sebesar Rp2.000.

Perwakilan BPSDA, Sari, menegaskan bahwa seluruh distribusi air harus tunduk pada tarif resmi sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022. Ia menekankan pentingnya mencegah jual beli air oleh pihak tidak berwenang dengan harga di atas ketentuan.

Sementara itu, perwakilan pengembang, Hok (Pakuwon Indah) dan Nonik (Royal Residence), menyatakan bahwa pengelolaan air oleh mereka dilakukan sebagai solusi atas pasokan air PDAM yang sebelumnya belum mencukupi. Meski sebagian kawasan telah bekerja sama dengan PDAM, transparansi data volume pasokan dan kontribusi ke negara masih menjadi perhatian.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, menyatakan kesiapan teknis PDAM untuk mengambil alih pengelolaan. Ia menyebut bahwa sistem PDAM mengedepankan subsidi silang demi keadilan layanan. “Namun, pengalihan aset dan jaringan membutuhkan proses hukum dan kesepakatan dengan pengembang,” jelasnya.

Baca Juga: Tekan Penularan TBC, Pemkot Surabaya Bakal Nonaktifkan NIK-BPJS Kesehatan Pasien yang Mangkir Berobat

Anggota Komisi A DPRD, Muhaimin, menekankan bahwa pengelolaan air adalah hak seluruh warga Surabaya. “Jangan sampai PAD stagnan sementara pengembang mendapat keuntungan besar. Semua warga berhak atas layanan air bersih,” ujarnya.

RDP ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan kontrol pengelolaan air kepada negara. Komisi A DPRD dan SCWI menargetkan perjanjian pengalihan pengelolaan air secara bertahap kepada PDAM dapat dimulai Juni 2025. Hal ini dinilai krusial demi keadilan layanan publik, peningkatan PAD, dan pencegahan praktik korupsi. (dym)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button