NGAWI, radarpenanews.com – Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat keras berbahaya (Okerbaya) tanpa izin edar.
Beberapa jenis obat yang diedarkan oleh tersangka diantaranya obat penenang, stimulan, dan berbagai jenis obat yang diduga palsu.
Kasatreserse Narkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto mengatakan pengungkapan adanya peredaran Okerbaya tersebut bermula dari informasi warga Masyarakat setempat.
Dari informasi itu Satresnarkoba Polres Ngawi segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana tentang Kesehatan tersebut.
“Kami amankan tersangka berinisial DMA (20) warga Sragen -Jawa Tengah beserta barang buktinya,” ujar AKP Ipung, Jumat (23/8).
Tersangka DMA yang diamankan di Karangayar Ngawi itu kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi.
Barang bukti yang disita adalah 1 (satu) buah plastik warna ungu, yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kardus warna coklat dan didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 300 (tiga ratus) butir pil koplo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 dan atau pqsal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun,” kata AKP Ipung.
Sementara itu Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian khusus Polres Ngawi mengingat dampak serius yang dapat ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan tanpa izin.
Ia menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat-obatan mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat-obatan illegal,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kegiatan serupa akan terus digalakkan demi menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Ngawi. (*/Sueb Sutrisno)