
RHU Miyabi Massage di Rungkut Megah Raya Surabaya (foto: ist)
Disampaikan Cak Eri Cahyadi sapaan lekat Walikota Surabaya ini bahwa, apabila RHU dan penjual Mihol tidak mengantongi izin, maka tidak segan-segan akan menutupnya.
“Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan mihol. Saya sudah minta ke Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapapun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai rusak dengan mihol itu,” tegas Wali Kota Eri di awal bulan Januari 2024.
Sementara itu dibeberkan oleh salah satu sumber media ini, Miyabi Massage diduga menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa ijin. RHU di kawasan Ruko Rungkut Megah Raya itu, mengganti nama mihol tersebut menjadi nama “Jus Buah Naga”.
Sumber yang mewanti wanti namanya tidak dipublikasikan ini menjelaskan, mihol berjenis Red Label itu tidak dimasukkan struk pembayaran resmi.
Dikatakan salah satu pegawai panti pijat tersebut, alasan tidak dimasukkannya mihol di struk pembayaran resmi lantaran hanya mengantongi ijin type A. Hanya untuk minuman jenis bir.
Sementara itu, salah satu pegawai Miyabi Massage saat dikonfirmasi mengatakan jika tempatnya menjual bir saja. “Bir (nama merek bir lokal) kita jual,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan penjualan mihol tanpa izin secara masif.
Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkot Surabaya akan tindaklanjuti RHU Miyabi Massage terkait penjualan minuman beralkohol (mihol) tanpa ijin resmi. “Kami akan cek,” tutur M Fikser. (bs)