SIDOARJO, radarpenanews.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus gunakan kunci T di wilayah Sukodono, gagal melakukan aksinya saat mencoba mencuri motor korban PDS, di Makam Klagen, Wilayut, Sukodono, 16 November 2023 yang lalu.
Kejadian bermula saat korban PDS sedang ziarah di makam tersebut, dua pria asal Surabaya yakni S dan AI mencoba membawa kabur motor korban.
Tersangka S menggunakan kunci T berhasil membuka kunci kontak motor. Sedangkan AI adalah sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Namun aksi curanmor kedua pelaku S dan AI gagal karena diketahui pemilik motor, kemudian berteriak ke warga sekitar sehingga kedua pelaku segera diamankan warga untuk diserahkan ke Polsek Sukodono,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (22/11/2023).
Setelah diperiksa Polisi, kedua pelaku mengakui perbuatan dan tugasnya masing-masing. Mereka juga mengaku sekitar sebulan lalu pernah mencuri motor skutik di wilayah Sukodono.
“Motor curian mereka sebulan lalu dijual ke seseorang di Madura seharga Rp. 2.100.000. Selanjutnya hasilnya dibagi oleh pelaku,” tambahnya.
Terhadap kedua pelaku curanmor tersebut, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan).
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan anak kunci palsu.
“Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolresta Sidoarjo. (*/red)