Kejari Sidoarjo resmi menahan empat Kepala Desa (Kades) asal Kecamatan Tulangan yang diduga terlibat dalam perkara jual beli jabatan perangkat desa
SIDOARJO, radarpenanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan empat Kepala Desa (Kades) asal Kecamatan Tulangan yang diduga terlibat dalam perkara jual beli jabatan perangkat desa. Keempatnya merupakan tersangka baru hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret tiga kades lainnya.
Adapun keempat kepala desa yang ditahan adalah Zainul Abidin (Kades Kepunten), Samsul Anam (Kades Kepasangan), Suwito (Kades Kebraon), dan Kamadi (Kades Grabagan).
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) malam. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polresta Sidoarjo.
“Iya benar, pekan lalu kami lakukan penahanan terhadap empat kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hadi Sucipto saat dikonfirmasi media.
Saat ini, keempat tersangka telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo.
Hadi menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kelancaran proses persidangan dan mencegah risiko para tersangka melarikan diri. Terlebih, selama menyandang status tersangka sebelumnya, mereka diketahui masih aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Hadi memaparkan bahwa penetapan keempat kades ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat pada Mei 2025 lalu.
“Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat keterlibatan mereka dalam praktik yang sama,” imbuhnya.
Rentetan Kasus dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari penangkapan dua Kades asal Tulangan, yakni Adin Santoso (Kades Sudimoro) dan Santoso (Kades Medalem), serta Sochibul Yanto (mantan Kades Banjarsari, Buduran).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 185 juta yang diduga kuat sebagai uang suap pengisian perangkat desa.
Atas perbuatannya, keempat kades yang baru ditahan ini dijerat dengan pasal berlapis.
Dalam surat penahanan, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor terkait gratifikasi. Saat ini, Kejari Sidoarjo tengah merampungkan penyusunan berkas dakwaan.
“Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan,” pungkas Hadi. (dym)


