Sengketa Informasi Seleksi Direksi dan Dewas BPJS Berlanjut, Pemohon Desak DJSN Buka Dokumen Rekrutmen

ARTIKEL2 Dilihat

Oleh : Arief Supriyono, S.T., S.H., S.E., M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP. Ketua BPJS Watch, Pemerhati Jaminan Sosial Nasional dan Konsultan Publik

Proses sengketa informasi publik antara Evan Binsar Chriswismo Siahaan, Ketua Bidang Advokasi Lembaga Kebijakan Publik, melawan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih bergulir di Komisi Informasi (KI) Pusat. Sengketa ini menyoroti dugaan tertutupnya dokumen proses rekrutmen calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031.

Berdasarkan catatan resmi KI Pusat, terdapat dua perkara terdaftar atas nama Pemohon yang sama terhadap DJSN: register 024/II/KIP-PSI/2026 dan 042/III/KIP-PSI/2026. Pada sidang 9 April 2026 untuk perkara 042, Majelis Komisioner yang dipimpin Handoko Agung Saputro sempat menunda pembahasan pokok permohonan karena Termohon tidak menghadiri persidangan, sehingga Majelis tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap substansi permohonan yang disengketakan.

Pada perkara 024, sidang tanggal 30 April 2026 mencatat perkembangan lebih jauh. Majelis Komisioner membacakan putusan mediasi yang menyatakan bahwa terhadap informasi yang bersifat terbuka, Termohon wajib menyerahkan dokumen dalam bentuk soft copy melalui surat elektronik kepada Pemohon paling lambat lima hari kerja setelah putusan mediasi dibacakan.

BACA JUGA : SPMB Berintegritas Wujudkan Akses Pendidikan yang Adil dan Berkualitas

Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan Pemohon, termasuk seorang ahli psikologi dan seorang saksi yang pernah mengikuti seleksi BPJS namun tidak lolos tahap administrasi.

Majelis kemudian memerintahkan Termohon menyerahkan hasil konsekuensi dan alat bukti kepada panitera, yang juga dapat diakses Pemohon, sebelum sidang diskors untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Hingga laporan resmi terbaru yang tersedia, belum ada publikasi dari KI Pusat yang menyatakan putusan akhir (ajudikasi) atas kedua sengketa ini. Proses seleksi Dewas dan Direksi BPJS sendiri sedang berjalan sejak Panitia Seleksi resmi dibentuk dan membuka pendaftaran pada 14–16 Oktober 2025, dengan rangkaian tes meliputi uji kelayakan, tes kompetensi, psikologi, wawancara, hingga tes kesehatan.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait

Sengketa ini bersandar pada kerangka hukum keterbukaan informasi publik yang sudah berlaku di Indonesia sejak 2008:

• Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sebagai dasar konstitusional dari seluruh rezim keterbukaan informasi publik.

• UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) — Pasal 7 ayat (1) dan (2) mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan, dan informasi yang diberikan harus akurat, benar, serta tidak menyesatkan.

• Pasal 17 UU KIP mengatur informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas — antara lain informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, atau merugikan kepentingan tertentu lain yang diatur tegas dalam pasal ini. Artinya, badan publik tidak bisa menutup dokumen secara sepihak di luar kategori yang sudah ditentukan undang-undang; setiap pengecualian harus melalui uji konsekuensi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebelum suatu informasi dinyatakan tertutup.

• Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 mengatur hukum acara penyelesaian sengketa informasi, termasuk mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi di KI Pusat proses yang saat ini sedang dijalani oleh kedua perkara terkait DJSN tersebut. Perki ini menegaskan bahwa sidang ajudikasi bersifat terbuka untuk umum, kecuali saat Majelis memeriksa dokumen yang termasuk kategori dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP.

• Jika salah satu pihak baik Pemohon maupun Termohon (DJSN) tidak puas dengan putusan KI Pusat, undang-undang menyediakan jalur keberatan ke pengadilan, yakni Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Ini berarti putusan KI Pusat termasuk putusan mediasi yang sudah dibacakan pada 30 April 2026 belum tentu bersifat final dan mengikat secara mutlak selama masih ada upaya hukum lanjutan yang tersedia bagi para pihak.

Dengan kerangka ini, posisi hukum Pemohon cukup kuat dari sisi prinsip: keterbukaan adalah aturan utama, dan pengecualian adalah pengecualian yang harus dibuktikan ketat oleh Termohon bukan sebaliknya.

Namun, sah atau tidaknya penolakan DJSN (jika ada) atas dokumen tertentu baru bisa dipastikan setelah Majelis Komisioner menyelesaikan keseluruhan proses ajudikasi, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli yang sedang berjalan.

BACA JUGA : Sindikat Mafia Solar Aniaya Wartawan, Polisi Diminta Tindak Tegas

Kami BPJS WATCH dan Evan Binsar Chriswismo Siahaan, selaku Pemohon, mendesak DJSN agar mematuhi putusan mediasi yang telah dibacakan dan tidak menunda penyerahan dokumen yang menjadi haknya sebagai pemohon informasi.

Sengketa ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses pemilihan pejabat yang akan mengelola dana jaminan sosial bagi ratusan juta peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak Pemohon menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan hingga tuntas dan berharap DJSN segera menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.

Pemerintah diharapkan segera merespons permasalahan ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses tata kelola jaminan sosial nasional.

Surabaya, 26 Juni 2026

News Feed