Skandal Raksasa: “Merampok Piring Makan Anak Bangsa”

TAJUK3 Dilihat

Oleh : Budi Santoso, Pimpinan Redaksi Media Harian Online radarpenanews.com, Wartawan Kompeten Utama

SURABAYA, radarpenanews.com – Masa depan generasi bangsa kini berada dalam ancaman besar setelah anggaran gizi anak sekolah diduga dirampok hingga Rp1 miliar setiap harinya. Skandal raksasa ini terungkap lewat berbagai modus kotor, mulai dari manipulasi data penerima bantuan hingga penggelembungan dana (mark-up) proyek motor listrik yang menembus angka fantastis Rp1,03 triliun.

Borok korupsi yang sistematis ini menjadi bukti nyata betapa rapuh dan bobroknya sistem pengawasan anggaran di tanah air.

Menanggapi situasi darurat ini, Tajuk Redaksi radarpenanews.com memandang bahwa skandal yang mencederai hak-hak anak-anak Indonesia tersebut tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja dan harus segera mendapat respons serta tindakan hukum paling serius dari pihak berwenang.

Diawali dari keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya sebagai tersangka korupsi pada awal Juni 2026.

BACA JUGA : Perhutani Divre Jatim Kunjungi Kejati Jatim, Pererat Sinergi Strategis

Skandal ini terasa sangat menyakitkan hati nurani publik. Aliran dana haram sebesar Rp1 miliar per hari diduga masuk ke kantong mereka dari yayasan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Anggaran besar yang seharusnya dipakai untuk memperbaiki gizi anak-anak sekolah, justru menjadi bancakan para pejabat culas.

Modus yang digunakan para tersangka menunjukkan betapa rapuhnya pengawasan internal di lembaga baru ini. Mulai dari mengarahkan penunjukan yayasan yang dekat, memanipulasi portal verifikasi resmi BGN, hingga menggelembungkan harga pengadaan infrastruktur penunjang seperti motor listrik senilai Rp1,03 triliun.

Ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa. Ini adalah pengkhianatan besar terhadap masa depan generasi bangsa.

Langkah cepat Presiden yang langsung mencopot para tersangka dan menjebloskan mereka ke Rutan Salemba patut diapresiasi.

Namun, pembersihan tidak boleh berhenti di sini.

Kejagung harus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk mengejar aset-aset para pelaku guna memulihkan kerugian negara yang nilainya masih dihitung.

Jangan biarkan ada satupun penikmat uang haram ini lolos dari jerat hukum.

Dosa Sosial yang Merampas Hak Anak

Kita tidak boleh melihat angka Rp1 miliar per hari hanya sebagai deretan angka di atas kertas. Di balik nominal yang fantastis itu, ada hak jutaan anak sekolah yang dirampas secara paksa. Para pakar perlindungan anak dan ahli gizi dengan lantang menyebut skandal ini sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan.

Ketika anggaran dipotong demi memuaskan keserakahan pejabat, kualitas makanan di piring anak-anak kita yang menjadi taruhannya. Kita tidak bisa diam saja saat pengadaan barang pendukung seperti motor listrik senilai triliunan rupiah lebih diutamakan ketimbang pemenuhan kalori harian generasi muda.

Penyelewengan ini adalah ancaman nyata yang bisa kembali menaikkan angka stunting di tanah air.

Kini, tugas berat berada di pundak Nanik S. Deyang yang ditunjuk sebagai Kepala BGN baru.

Mantan jurnalis senior yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sejak Agustus 2024 ini harus bergerak cepat.

Pembenahan total sistem digital tata kelola lembaga dan pengetatan verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah harga mati.

Pemimpin baru harus bisa membuktikan bahwa program MBG bisa berjalan transparan tanpa celah intervensi.

Kita tidak boleh membiarkan program prioritas nasional ini gagal di tengah jalan akibat keserakahan segelintir orang. Pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telanjur merosot tajam.

Kita mendukung penuh audit total di tubuh BGN, karena anak-anak Indonesia berhak mendapatkan hak gizi mereka utuh tanpa dipotong sepeserpun oleh para koruptor.

Penyelarasan Dasar Hukum dan Sanksi Tegas 

Setiap kebijakan baru di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) harus berpijak kuat pada hukum positif di Indonesia.

Penguatan regulasi ini penting untuk menjerat pelaku korupsi sekaligus memitigasi risiko penyelewengan anggaran negara di masa depan.

Berikut adalah acuan hukum dan sanksi tegas yang harus diterapkan:

● Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

– Menjerat pelaku manipulasi anggaran dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

– Menerapkan hukuman maksimal karena korupsi dana gizi anak masuk kategori merugikan keuangan negara dan hak sosial masyarakat.

● Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)

– Menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 untuk melacak aliran dana Rp1 miliar per hari.

– Menyita aset (asset recovery) milik keluarga atau pihak ketiga yang menerima aliran dana haram tersebut.

BACA JUGA : Menjaga Moralitas: Etika dan Integritas Jadi Sorotan di FH UPN Veteran Jatim

● Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ)

– Mematuhi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

– Membuka proses seleksi yayasan mitra secara elektronik (e-procurement) melalui sistem LKPP.

– Sanksi Tegas dan Pencatatan Daftar Hitam (Blacklist)

– Memutus kontrak secara sepihak jika mitra memanipulasi porsi atau kualitas makanan anak.

– Memasukkan yayasan dan pengurus yang curang ke dalam daftar hitam nasional agar tidak bisa ikut proyek negara lagi.

● Penerapan Asas Transparansi Anggaran

– Menyelaraskan tata kelola BGN dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

– Membuka rincian harga satuan makanan pendukung kepada masyarakat luas agar bisa diawasi bersama.