PERISTIWA

Di Tengah Larangan Keras Presiden, Judi Kasino Beromzet Miliaran di Bali “Bebas Hambatan”

DENPASAR, radarpenanews.com – Di tengah genderang perang melawan perjudian yang ditabuh kencang oleh Presiden Prabowo Subianto, denyut nadi perjudian meja di Pulau Dewata justru dilaporkan masih berdetak kencang. Seolah kebal hukum, sejumlah arena kasino skala besar di wilayah hukum Denpasar dan Badung tetap bebas beroperasi tanpa gangguan berarti.

Hasil investigasi dan informasi yang dihimpun tim awak media mengungkap potret kontras antara instruksi pusat dan realita di lapangan. Saat Presiden menggaungkan pemberantasan judi tanpa pandang bulu, di Bali, bisnis haram beromzet miliaran rupiah ini justru tampak “nyaman” beraktivitas “bebas hambatan”.

Jejak Kasino di Jantung Pariwisata

Berdasarkan penelusuran, praktik perjudian ini tidak lagi bersembunyi di gang sempit, melainkan menempati lokasi-lokasi strategis. Beberapa titik yang teridentifikasi antara lain:

BACA JUGA : Antisipasi Insiden Mudik, Baharkam Polri Siagakan Ambulans Udara

■ Kasino Triple AAA

Terletak di Jl. Bypass Ngurah Rai (tepat di sebelah Sukiyaki). Nama berinisial A disebut-sebut sebagai pengelola di balik layar tempat ini.

■ Kasino EC

Beroperasi secara tertutup di belakang Club Executive, Jl. Raya Imam Bonjol, Badung. Sosok berinisial C diduga kuat menjadi motor operasionalnya.

■ Judi Dingdong

Berlokasi di sebelah Platinum Sesetan, Denpasar, yang konon juga dikelola oleh oknum berinisial A.

Sangat berani, jam operasional arena ini dimulai pukul 13.00 hingga dini hari pukul 03.00 WITA. Pengunjungnya pun bukan sembarang orang; mulai dari pengusaha hingga para cukong berkantong tebal rutin memutar uang di sana.

“Perjudian kasino di Bali ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun dan anehnya masih eksis. Pertanyaannya, apakah mereka punya izin resmi? Padahal Presiden Prabowo sudah melarang keras segala bentuk perjudian,” ungkap seorang sumber warga kepada tim media.

Tantangan bagi Kapolda dan Kapolresta

Fenomena ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya Ketua DPC LSM KOBRA, Daud Djoni WD. Menurutnya, beroperasinya kasino ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap instruksi Kapolri yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk “sikat habis” segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.

“Kapolri secara tegas menginstruksikan para Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu mencopot pejabat Polri yang terbukti ‘main mata’ atau membiarkan praktik perjudian. Secara hukum, Pasal 303 KUHP sangat jelas mengancam pelaku dengan pidana penjara 10 tahun,” tegas Djoni.

BACA JUGA : Menelusuri Jejak Kasino Tersembunyi Ilegal Beromzet Miliaran di Jantung Denpasar

Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Bali maupun Polresta setempat.

Pasca diberitakan sebelumnya, otoritas penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan di balik belum tersentuhnya arena-arena kasino tersebut.

Upaya klarifikasi kepada pengelola berinisial A dan C juga tengah diupayakan guna mendapatkan perimbangan informasi. (tim)

Related Articles

Back to top button