Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (kanan, berbaju putih), saat mendengarkan aspirasi dan melakukan audiensi langsung dengan perwakilan warga terkait sengketa status tanah serta hak pengelolaan Pasar Babatan Indah di kawasan Wiyung, Kota Surabaya (Foto: istimewa)
SURABAYA, radarpenanews.com – Polemik lahan pasar di Babatan Indah, Wiyung, belum menemui titik terang. Warga RW 4 berseberangan dengan RW 1 dan RW 2 soal status tanah dan hak mengelola pasar. Budi Subijanto, warga RW 4, meminta pihak yang mengklaim lahan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Kami terbuka untuk duduk bersama, yang penting berdasarkan data dan legalitas yang jelas,” katanya, Rabu (14/10/2026).
“Sebagaimana diketahui bahwa pasar ini dulunya menampung 68 pedangan yang berjualan keliling, karena kasihan maka ditampung di pasar dan dibuatkan atap. Warga RW 4 yang menjadi pedangan hanya 6 orang, sisanya adalah warga RW 1-2-3”, ucap Maraiana, Ketua RW 4.
Ketua RW 1, Sutrisno, menegaskan status lahan harus dituntaskan sebelum membahas pengelolaan. Setelah sekitar 12 kali pertemuan, belum ada keputusan final. RW 1, RW 2, dan RW 7 disebut sudah setuju dengan skema yang pengelolaan pasar bersama, sedangkan RW 4 belum, bahkan setelah tenggat 25 September 2026 lewat.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan-Baznas Jatim Beri Santunan & Beasiswa Guru TPQ
Jika tak ada titik temu, penanganan lahan oleh Pemkot Surabaya jadi opsi. Sutrisno juga menyebut BPN mengaitkan sebagian lahan dengan pihak tertentu, sementara batas fasilitas umum belum pasti.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyebut lahan itu tanah negara dan sedang diperebutkan. Ia meminta BPN segera bersikap. “BPN setelah kita desak untuk bisa mengambil sikap dan mengeluarkan surat penetapan siapa yang mengelolanya,” ujarnya. (*/red)






