STNK Tertinggal? Cukup Tunjukkan STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas

POLRI4 Dilihat

JAKARTA, radarpenanews.com – Korlantas Polri resmi meluncurkan inovasi STNK Digital guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan dokumen kendaraan secara elektronik. Inovasi bermodel mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik ini resmi diperkenalkan dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada Jumat (25/9/2026).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik. Layanan ini menjadi bagian dari langkah nyata transformasi digital Korlantas Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, akurat, dan modern.

Masyarakat kini tidak perlu panik apabila STNK fisik mereka tertinggal atau hilang. Saat ada pemeriksaan di jalan, pengendara cukup menunjukkan dokumen digital yang telah diunduh secara resmi melalui aplikasi Digital Korlantas kepada petugas yang berjaga.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” ujar Irjen Pol Wibowo.

Selain mempermudah pengendara, kehadiran inovasi ini juga mempermudah dan mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas di lapangan secara lebih akurat. Sistem digital ini sekaligus meminimalisasi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen penting kendaraan.

Atas dasar manfaat tersebut, Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan ini melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. (*/Halim Johanes)