Sosialisasi Empat Pilar di Garut, Hoerudin Soroti Hak Pendidikan

BERITA DAERAH12 Dilihat

KAB. GARUT, radarpenanews.com – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan terkait Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, yang berlangsung di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Rabu siang, 02 September 2026.

Dalam kegiatan sebagai media Sosdap MPR RI itu, legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, menyoal hak mendapatkan pendidikan bagi warga yang telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang tersebut disampaikan Hoerudin merupakan bagian konstitusional dari Empat Pilar MPR RI.

Sementara itu, dijelaskannya, UUD NRI Tahun 1945 dinilainya menjadi landasan konstitusional utama yang mengatur hak warga negara atas pendidikan.

BACA JUGA: Disnaker Kabupaten Kediri Resmi Buka Seleksi Magang ke Jepang 2026

“Kita ketahui, dalam Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 telah menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Begitu pula sejalan dengan semangat Pancasila yang terkandung dalam Sila kelima, berbunyi ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’, mendasari bahwa akses dan hak mendapat pendidikan yang layak harus merata bagi semua anak bangsa tanpa terkecuali,” tegas anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jabar XI.

Karena itu, sambungnya, setiap rakyat Indonesia berhak memperoleh pengajaran dan pendidikan yang bermutu untuk mengembangkan pribadi masing-masing. Serta hak belajar yang berlaku sama rata tanpa ada diskriminasi baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hoerudin pun mengungkapkan peranan Empat Pilar di Sekolah mulai dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang harus ditanamkan melalui lingkungan satuan pendidikan guna membentuk karakter generasi muda yang cerdas dan berintegritas. (*/red)