Aksi Massa di Nganjuk, Jurnalis dan LSM Tolak Stigma “Londo Ireng”

BERITA DAERAH4 Dilihat

Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Nganjuk menyampaikan orasi saat aksi damai yang digelar bersama insan pers dan aktivis LSM di depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, Kamis (30/7/2026). Foto: dok. istimewa

NGANJUK, radarpenanews.com – Ratusan jurnalis dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi damai di Kota Nganjuk, Kamis (30/7/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu menyuarakan penolakan terhadap stigma yang menyebut jurnalis dan LSM sebagai “Londo Ireng”, sekaligus menegaskan siapa yang dinilai layak menyandang istilah tersebut.

Massa aksi berkumpul di sejumlah titik di Kota Nganjuk dengan membawa spanduk, poster, serta menyuarakan slogan “Jurnalis dan LSM bukan Londo Ireng!”. Mereka menilai penyematan istilah tersebut kepada insan pers merupakan bentuk kekeliruan yang bertentangan dengan sejarah perjuangan bangsa.

Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Nganjuk, Impi Yusnandar dalam orasinya menjelaskan bahwa istilah Londo Ireng atau Belanda Hitam sejak masa perjuangan kemerdekaan digunakan untuk menyebut bangsa sendiri yang menjadi antek penjajah dan mengkhianati kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA: 30 Tahun Kudatuli, Armuji Bakar Semangat Gen Z Surabaya Jaga Marwah PDI Perjuangan

Menurutnya, dalam konteks saat ini, istilah tersebut lebih tepat ditujukan kepada oknum-oknum yang merusak negara dari dalam. Mereka antara lain oknum pejabat yang melakukan korupsi dan mark-up anggaran, oknum penegak hukum yang menerapkan hukum secara tebang pilih, oknum hakim yang terlibat praktik suap, serta pihak-pihak yang mengutamakan kepentingan asing hingga mengorbankan kepentingan bangsa.

“Merekalah Londo Ireng yang sesungguhnya karena mengkhianati rakyat dan merusak masa depan bangsa,” tegas Ketua DPC PJI Nganjuk di hadapan massa aksi.

Dalam aksi tersebut, perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) turut menyampaikan sikap bersama. Mereka menegaskan bahwa seluruh aktivitas jurnalistik dijalankan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan atas pesanan maupun kepentingan pihak tertentu.

“Jurnalis bekerja atas perintah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Itu adalah perintah negara dan perintah konstitusi,” ujar salah seorang perwakilan aksi.

Massa juga mengingatkan bahwa sejak masa perjuangan kemerdekaan, pers Indonesia memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan dan hingga kini tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, mereka menilai penyamaan jurnalis dengan pengkhianat bangsa merupakan bentuk kesalahan sejarah.

Selain menyampaikan sikap, para peserta aksi juga membawa sejumlah data yang menurut mereka menunjukkan dampak buruk praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan terhadap pembangunan nasional.

Mereka menyebut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih berada pada angka 34 dari skala 100, yang dinilai berdampak terhadap berbagai sektor, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan.

Dalam bidang ekonomi, Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan keluar dari jebakan middle-income trap. Di sektor pendidikan, mutu pendidikan Indonesia disebut masih tertinggal dibanding sejumlah negara lain. Sementara pada sektor kesehatan, persoalan stunting masih menjadi tantangan yang harus mendapat perhatian serius.

Para peserta aksi menilai berbagai persoalan tersebut merupakan dampak dari praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan lemahnya penegakan hukum. Karena itu, mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap para pelaku yang merugikan kepentingan bangsa.

BACA JUGA: Garda Semeru Nusantara Bersama Bakesbangpol Provinsi Jatim Sosialisasi P4GN di SMK Islam Walisongo Mojokerto

Aspirasi para jurnalis dan aktivis LSM tersebut mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, S.Sos. Ia menemui massa aksi untuk menerima tuntutan yang disampaikan.

Dalam kesempatan itu, Tatit menyatakan menerima aspirasi para peserta aksi dan turut menandatangani petisi sebagai bentuk dukungan. Ia juga berkomitmen meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI agar menjadi perhatian di tingkat nasional.

Aksi damai berakhir dengan tertib. Massa menegaskan komitmen insan pers untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawal jalannya pemerintahan, serta mengawasi penggunaan kekuasaan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (red)