KOLMAK saat melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan proyek swakelola padat karya kepada pihak ketiga menemukan tumpukan material batu, pasir, dan gerobak dorong di lokasi proyek P3-TGAI P3A TIRTA MULYO, Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026). (Foto: Dok. Istimewa/KOLMAK)
KENDAL, radarpenanews.com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, memicu polemik. Aktivis dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KOLMAK) menemukan indikasi kuat bahwa proyek yang seharusnya berbasis pemberdayaan petani setempat tersebut justru dilempar ke pihak ketiga (kontraktor).
Ironisnya, praktik lancung ini diduga tidak hanya terjadi di satu desa, melainkan meluas ke wilayah kecamatan lain di Kabupaten Kendal.
Dugaan pelanggaran ini terungkap saat tim KOLMAK melakukan investigasi lapangan pada Kamis (23/7/2026). Di lokasi proyek P3A TIRTA MULYO Desa Purwokerto, didapati para pekerja yang menggarap saluran irigasi tersebut bukan merupakan warga desa setempat.
BACA JUGA : Ketum PJI Kecam Hotman Paris: Soroti Pelecehan Verbal Jurnalis dan Dugaan Abuse of Influence
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa (Sekdes) Purwokerto tidak menampik kondisi tersebut. Sekdes membeberkan adanya komitmen awal atau “syarat” yang diajukan oleh oknum aspirator pusat pembawa program agar proyek tersebut bisa turun ke desanya.
“Kamu tak kasih program P3-TGAI tapi nanti yang mengerjakan proyek saya,” ujar Sekdes menirukan ucapan sang aspirator.
Pihak pemerintah desa akhirnya menyetujui syarat tersebut. Alasan desa adalah karena selama ini mereka jarang mendapatkan program bantuan, dan merasa tetap diuntungkan karena mendapatkan fisik bangunan irigasi.
Indikasi Meluas ke Kecamatan Lain
Investigasi KOLMAK tidak berhenti di Kecamatan Patebon saja. Berdasarkan penelusuran awal dan laporan yang diterima oleh lembaga pemerhati kebijakan publik ini, modus operandi pemindahtanganan proyek swakelola ke pihak kontraktor diduga kuat juga terjadi di beberapa desa yang tersebar di kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Kendal.
Pihak KOLMAK kini tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk membongkar jaringan mafia proyek aspirasi ini secara menyeluruh.

Papan informasi program P3-TGAI TA 2026 yang terpasang di area persawahan Desa Purwokerto Blok Dodogan, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Foto: dok. Istimewa/KOLMAK)
Menanggapi hal ini, salah satu pendiri KOLMAK, Solikin, menegaskan bahwa pola pemindahtanganan kerja seperti itu melanggar khittah program. P3-TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum yang wajib dilaksanakan secara swakelola berbasis peran serta masyarakat petani (padat karya).
Sesuai Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021, Kepmen PUPR Nomor 308/KPTS/M/2021, dan SE Dirjen SDA Nomor 04/SE/D/2021, pelaksanaan P3-TGAI sepenuhnya dilakukan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang sah.
Penerima dana wajib membentuk tim swakelola (perencana, pelaksana, pengawas, logistik) dan wajib menyerap tenaga kerja warga setempat guna mendongkrak ekonomi desa.
“Jadi sudah jelas bahwa proyek ini sama sekali tidak boleh dipihak-ketigakan,” kata Solikin tegas.
KOLMAK menyatakan akan segera melaporkan temuan di Desa Purwokerto serta indikasi kasus di kecamatan lain ini ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku instansi yang menaungi program.
BACA JUGA : Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PD TS KBS, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp10,2 Miliar
Regulasi mengatur sanksi berat jika terbukti ada pengalihan proyek ke pihak ketiga, di antaranya penghentian atau penarikan kembali dana bantuan oleh BBWS, pengurus P3A diwajibkan mengembalikan dana atau membongkar bangunan yang sudah terpasang, Organisasi P3A terkait akan masuk daftar hitam dan tidak akan menerima bantuan pemerintah lagi dan Jika terbukti ada unsur kesengajaan demi mencari keuntungan pribadi atau kelompok (penyelewengan anggaran), pengurus P3A dan pihak terlibat dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS maupun oknum aspirator terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran prosedur di Kabupaten Kendal tersebut.
Redaksi berkomitmen mengedepankan asas praduga tidak bersalah untuk menyajikan informasi secara berimbang dan objektif dengan memberikan ruang terbuka hak jawab maupun hak koreksi kepada seluruh pihak, instansi, atau oknum yang disebut dalam pemberitaan ini. (tim)










